Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Aceh yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf menegaskan telah menolak posisi jabatan sebagai Wakil Gubernur Aceh mendampingi Nova Iriansyah menjalankan roda Pemerintah Provinsi Aceh.
"Biarlah orang lain dulu, saya menolak (wakil gubernur Aceh)," kata Muzakkir Manaf, usai menghadiri kegiatan Musabaqah Tunas Ramadhan Ke-XVIII, di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu.
Ia mengatakan, apabila terdapat pihak lain menginginkan jabatan menjadi orang nomor dua di provinsi paling barat Indonesia ini, maka pihaknya mempersilakan.
Dia kembali menegaskan, tetap bersikap menolak bila diusung menjadi wakil gubernur Aceh pada sisa akhir masa jabatan berpasangan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah hingga tahun 2022.
Polemik seputar siapa yang bakal mengisi kursi orang nomor dua Aceh terus mencuat ke permukaan, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh pada 9 Juli 2018.
Mendagri Tjahjo melantik Nova menggantikan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
"Kalau saya menolak, tapi kalau orang lain (kandidat yang dicalonkan) itu terserah," ujar pria yang akrab disapa Mualem ini.
Mualem mengaku, secara politik tetap menolak jabatan di Pemerintah Aceh. Dirinya tidak mau ikut campur dalam polemik kekosongan jabatan wakil gubernur Aceh saat ini.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 8 April 2019.
Dalam putusan ini, majelis hakim juga menambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Irwandi Yusuf divonis 10 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Atas putusan hukum tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Jakarta.
Putusan hukum terhadap dirinya hanyalah berdasarkan asumsi dan ia mengaku tidak bersalah seperti tuntutan jaksa KPK kepada dirinya, kata Irwandi.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019