Bandarlampung (ANTARA News) - Partai Golongan Karya (Golkar) masih menunggu jawaban tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto atas surat PTUN Jakarta yang sebelumnya telah disampaikan, dan upaya hukum akan tetap diusahakan, agar keputusan pengadilan itu dipatuhi. "Saya telah berbicara dengan Pak Muladi sebelum berangkat ke Malaysia. Kita masih menunggu jawaban tertulis Mendagri atas surat yang telah dikirimkan," kata Ketua Golkar Lampung, Alzier Dianis Thabranie, di Bandarlampung, Jumat. Muladi yang dimaksudnya adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Otonomi Daerah. Menurut dia, pihaknya hanya mengharapkan keputusan hukum dipatuhi dan diperlakukan adil. Karena keputusan MA yang menguatkan putusan PTUN Jakarta adalah keputusan hukum maka pihaknya mengharapkan agar ketentuan hukum itu dipatuhi oleh pemerintah. "Dengan kata lain, kalaupun hanya sebentar jadi gubernur, tidak masalah. Yang penting adalah hukum dihormati dan ditegakkan serta berlaku adil," katanya. Gugatan atas SK Mendagri berawal dari dibatalkannya pasangan Alzier-Ansyori Yunus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung setelah Menteri Dalam Negeri (saat itu) Hari Sabarno membatalkan pengangkatannya. Pada 2 Juni 2004, pasangan Sjachroeddin ZP-Syamsurya Ryacudu resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dengan keluarnya SK Mendagri No 121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003. Berkaitan itu, Alzier melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta menyatakan kedua SK Mendagri itu tidak sah serta memerintahkan Mendagri untuk mencabutnya. Namun pemerintah menolaknya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta itu, sehingga pemerintah akhirnya kasasi ke MA. Putusan MA akhirnya tetap memenangkan gugatan Alzier. PTUN Jakarta dalam suratnya No W2.TUN1.PRK.010-224-2007 pada 11 Oktober lalu menyatakan tidak sahnya Kepmendagri No 161.27-598 tahun 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung No 1/2003 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003- 2008, serta Surat Keputusan Mendagri No 121.27/2989/SJ tanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Dalam kesempatan terpisah, penasihat Fraksi Partai Golkar, Marzuki Ahmad mengharapkan pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Agung serta PTUN yang mensahkan Alzier Thabrani sebagai Gubernur Lampung dan Ansyori Yunus sebagai Wakil Gubernur 2004-2009 dengan mengeluarkan keputusan presiden, dan melantiknya. "Ini karena keputusan Mahkamah Agung dan PTUN tersebut dengan jelas menyatakan Alzier D Thabrani sebagai Gubernur Lampung yang sah," katanya kepada ANTARA belum lama ini. Sementara itu, Mendagri Mardiyanto kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya telah menerima saran dari PTUN terkait masalah pasangan Alzier Dianis Thabrani - Ansyori Yunus dalam sengketa Gubernur Lampung. Menurut Mendagri, dalam surat PTUN itu, Mendagri harus melakukan eksekusi, namun PTUN telah memberinya saran. Karena itu, Mendagri tidak mengeksekusi empat bulan setelah putusan, sehingga sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. "Jadi saya telah disarankan tidak melakukan eksekusi, karena ini masalahnya tidak sesederhana. Jadi di sinilah saya melakukan pertimbangan-pertimbangan," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007