Denpasar (ANTARA News) - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan segera bersurat terkait telah diterimanya salinan putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Amrozi bin Nurhasyim (45), Imam Saumdra dab Muklas, terdakwa pelaku terorisme bom Bali 2002. "Salinan putusan itu telah kami terima hari Rabu (19/12) lalu. Karenanya, kami akan segera bersurat kepada Amrozi dan dua temannya, yakni para terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002," kata Ketua PN Denpasar, Nyoman Gede Wirya SH, di Denpasar, Jumat. Ia menyebutkan, surat yang akan disampaikan kepada Amrozi dan kawan-kawan, termasuk kepada pihak keluarga dan penasehat hukum mereka, antara lain berisikan tentang pemberitahuan bahwa PK yang sempat diajukan para terpidana, telah secara resmi ditolak MA. Bukti penolakan itu, yakni berupa salinan putusan dan sejumlah berkas perkara yang lain, kini telah sampai ke PN Denpasar, ucapnya. Selain kepada pihak terpidana, surat serupa juga akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar selaku eksekutor dalam perkara tersebut, kata Wirya. Dengan demikian, lanjut dia, pihak kejaksaan diharapkan dapat mengambil ancang-ancang bagi pelaksanaan eksekusi untuk tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 itu. Mengenai pelaksanaan eksekusi, pihak Kejari Denpasar yang dihubungi terpisah, mengaku belum dapat memastikan baik mengenai tempat maupun hari pelaksanaan eksekusi bagi Amrozi dan kawan-kawan. "Kita belum dapat tentukan itu sehubungan segalanya masih harus menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Suwila SH MH. Dikatakannya, meski salinan putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan PK yang diajukan Amrozi dan kawan-kawan telah tiba di Denpasar, namun masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung. "Kita masih menunggu segalanya dari Kejagung, sehingga pelaksanaan eksekusi untuk tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 belum dapat ditentukan sekarang," katanya. Dengan ditolaknya PK yang diajukan Amrozi dan kawan-kawan, upaya hukum bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 telah mencapai final. "Itu artinya, mereka tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi mati bila ketiganya tidak mengajukan grasi kepada Presiden," katanya. Berbeda halnya kalau mereka grasi, tentu keputusannya masih harus ditunggu kedatangannya dari Presiden. Ketiga terpidana mati tersebut, Amrozi, Abdul Azis alias Imam Samudra (38) dan Ali Gufron alias Muklas (47). Guna menunggu pelaksanaan semua itu, ketiganya kini masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007