Makassar (ANTARA News) - Kandidat calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo, menanggap putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA)yang menetapkan pemilihan ulang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulsel di empat kabupaten adalah keputusan keliru dan dipaksakan. "Ini keputusan menyimpang dari koridor Pilkada, sebab yang dipersoalkan penggugat pasangan Amin Syam/Mansyur Ramly (Asmara) kepada KPU Sulsel, yakni dugaan penggelembungan 40.000 suara di sejumlah TPS di tiga kabupaten, yakni Tanatoraja, Gowa dan Bantaeng," kata Syahrul di Makassar, Jumat. Lebih aneh lagi, ujarnya, menanggapi amar putusan MA tersebut, karena majelis hakim menambah satu kabupaten yaitu kabupaten Bone yang juga diduga terjadi penggelembungan suara, padahal penggugat hanya mempermasalahkan tiga kabupaten. "Putusan ini aneh, obyek sengketa Pilkada yang diputus melebihi dari yang seharusnya ditetapkan untuk mengulang Pilkada di empat kabupaten," ujarnya. Putusan itu, menurut dia, sangat sulit dimengerti masyarakat pemilih, terutama di empat kabupaten itu karena harus melakukan pemilihan ulang. Artinya, KPU Sulsel harus memulai 12 tahapan pesta demokrasi dari awal hingga penghitungan suara, kata Syahrul yang telah ditetapkan KPUD Sulsel sebagai gubernur Sulsel terpilih periode 2008-2013 pada 16 November 2007 Seharusnya, katanya, Majelis Hakim MA hanya memutuskan pengulangan pencoblosan pada TPS yang diduga bermasalah di tiga kabupaten yang menjadi obyek sengketa, bukan meminta KPU Sulsel melaksanakan pilkada ulang pada empat kabupaten. "Ini putusan yang aneh bin ajaib dan tidak jelas," ujarnya.Ia pun mengemukakan, ketidak-jelasan putusan MA ini akhirnya mengundang reaksi dari masyarakat Sulsel dari kubu Sayang yang menilai amar putusan MA terhadap sengketa Pilkada di tiga kabupaten sangat keliru. MA, katanya, bukan tempatnya memenangkan pasagan, tetapi sengketanya yang harus dicermati sebelum mengambil keputusan. Oleh karena itu, sebelum mengampil keputusan seharusnya MA mengambil sikap dan menetapkan bahwa yang diulang hanya di TPS yang bermasalah bukan pemilihan ulang di empat kabupaten. Hasil penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Sulsel pada 14 November 2007, menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang (Sayang) meraih 1.432.572 suara atau 39,53 persen, disusul pasagan Amin Syam/Mansyur Ramly (Asmara) 1.404.910 suara (38,76) dan duet Azis Kahar Mudzaqkar/Mubyl Handaling 786.792 suara atau 21,71 persen. "Saya tidak takut Pilkada ulang di empat kabupaten itu, hanya saja apakah masyarakat pemilih di daerah tersebut mau mencoblos ulang setelah pilihan hati nurani mereka ditolak MA secara keseluruhan sementara TPS-nya tidak bermasalah," kata Syahrul menanggapi pemilihan ulang tersbeut. Ketua Tim pemenangan pasangan Sayang, Abbas Sabbi mengatakan putusan Majelis Hakim MA tidak akan berpengaruh pada penetapan KPUD Sulsel yang menetapkan pasangan Syahrul/Agus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2008-2013 hasil Pilkada 5 Nopember 2007. "Keputusna MA itu hanya merupakan kemenangan pasangan Sayang yang tertunda pelantikannya sebagai gubernur Sulsel terpilih periode 2008-2013," kata Abbas yang juga mantan Bupati Soppeng di sela-sela acara "open house" di rumah jabatan Wagub Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007