Denpasar (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar selaku eksekutor mengaku belum dapat memastikan tempat dan hari pelaksanaan eksekusi bagi Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kawan-kawan, terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002. "Kita belum dapat tentukan itu, sehubungan segalanya masih harus menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Wayan Suwila SH MH, di Denpasar, Jumat. Dikatakannya, meski salinan putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Amrozi dan kawan-kawan telah tiba di Denpasar, namun masih harus ditunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung. "Kita masih menunggu segalanya dari Kejagung, sehingga pelaksanaan eksekusi untuk tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 itu belum dapat ditentukan sekarang," katanya. Dengan ditolaknya PK yang diajukan Amrozi, upaya hukum bagi ketiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 telah mencapai final. "Itu artinya, dia tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi mati bila ketiganya tidak mengajukan grasi kepada Presiden," katanya. Berbeda halnya kalau mereka grasi, tentu keputusannya masih harus ditunggu dari Presiden. Ketiga terpidana mati itu adalah Amrozi, Imam Samudra (38) dan Ali Gufron (47). Guna menunggu pelaksanaan semua itu, ketiganya kini masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (*)
Copyright © ANTARA 2007