Jayapura (ANTARA) -
Pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tingkat provinsi akhirnya disahkan oleh KPU Provinsi Papua setelah beberapa kali diskors sejak Selasa (14/5)..
Palu diketok dan disahkan oleh pimpinan sidang Diana Simbiak, Komisioner KPU Provinsi Papua dihadapan peserta pleno yang digelar di Grand Abe Hotel, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (17/5) malam.
"Jadi, dengan usainya penghitungan ini, saya sahkan pleno DPD, DPR RI, DPRP, DPRD, dan Presiden," kata Diana sambil mengetok palu.
Palu kemudian diserahkan kepada Ketua Komisioner KPU Papua Thoedorus Kossay, kemudian disampaikan bahwa pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kepulauan Yapen selesai.
"Sidang selanjutnya akan dimulai pada Sabtu (18/5) pukul 10.00 WIT dengan agenda pleno KPU Kota Jayapura," katanya.
Usai sidang, Theo sapaan akrab Ketua KPU Papua mengatakan pleno KPU Yapen terbilang cukup alot karena terjadi aksi protes oleh saksi caleg dan partai karena ada perbedaan suara di 15 distrik yang ada didaerah itu sehingga perlu dilakukan penyandingan data.
"Jadi, pleno Yapen sempat beberapa kali di skors karena adanya protes di 15 distrik, sehingga dilakukan perbaikan dan penyandingan data dan malam ini selesai dengan lancar tanpa ada protes lagi," kata Theo.
Secara terpisah, komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakna terkait persoalan di 15 distrik di Yapen akan didalami oleh Bawaslu setempat.
"Ini akan didalami oleh Bawaslu Yapen, sejauh mana duduk persoalan akan diklarifikasi. Intinya kita mencari kebenaran dan hasil yang didapat pada akhirnya semua pihak puas," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019