Empat terpidana yang diwakili oleh keluarga tadi membayarkan pidana denda ke kejaksaan masing-masingnya Rp50 juta

Padang, (ANTARA) - Empat terpidana kasus korupsi pembangunan fisik berupa turap dan penguat tebing lahan Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membayar pidana kepada Kejaksaan Negeri Padang.

"Empat terpidana yang diwakili oleh keluarga tadi membayarkan pidana denda ke kejaksaan masing-masingnya Rp50 juta," kata Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Muhasnan, Padang, Jumat.

Para terpidana itu pertama adalah mantan Dirut RSJ Padang Kurniawan (Pengguna Anggaran), Erizal (Kuasa Pengguna Anggaran), Asmardi (pengawas), dan Bentoniwarman (PPTK).

Mereka sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masing-masingnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

Selain pidana penjara pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider hukuman dua bulan.

"Karena denda sudah dibayar maka terpidana tidak perlu menjalani kurungan dua bulan yang menjadi subsideritas," katanya.

Muhasnan mengatakan pembayaran denda tersebut juga akan berpengaruh bagi terpidana saat mengurus cuti bersyarat atau bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan nanti.

Setelah diterima dari keluarga terpidana, uang denda itu langsung disetorkan ke kas negara oleh Kejari Padang.

Pada bagian lain, proyek yang dikerjakan adalah pekerjaan pembangunan turap dan penguatan dinding atau tebing lahan pada Rumah Sakit Jiwa HB Saanin pada 2013.

Baca juga: Jaksa tahan enam tersangka korupsi RSJ Padang

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019