Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi perkembangan Strategi Nasional (Stranas) pencegahan korupsi yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.
"Kami evaluasi perkembangan dari Stranas pencegahan korupsi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54. Agenda yang penting ada tiga bidang, yaitu keuangan negara, bukan hanya pengeluarannya tetapi termasuk penerimaannya, kami harapkan bisa bertambah baik tahun demi tahun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, saat memberikan sambutan saat acara "Buka Puasa KPK Bersama Mitra Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian, Lembaga, Organisasi, dan Pemerintah Daerah (KLOP)", di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, tak kalah pentingnya di sana ada mengenai perizinan dan tata niaga dan yang terakhir yang tak kalah pentingnya penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Menurut Agus, dalam Perpres Nomor 54 itu, kementerian/lembaga itu mempunyai tugas masing-masing diharuskan mencapai target yang sudah ditentukan.
"Karena di sana untuk 2019-2020 itu ada 11 aksi, ada 24 subaksi, dan 70 output yang ini dibagi menjadi di dalam 49 kementerian/lembaga dan juga 542 pemerintah daerah," kata Agus pula.
Karena itu, lanjut Agus, tim nasional pencegahan korupsi yang terdiri dari unsur KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN dan RB harus bisa mencapai target yang telah direncanakan.
"Timnas ini yang kemudian harus mengontrol harus mengingatkan teman-teman di kementerian/lembaga untuk nanti pada waktunya bisa mencapai target-target yang direncanakan," ujar Agus.
Turut hadir dalam acara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019