Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 9.916 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bakal menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran tahun 2019.
"Adapun total dana yang disediakan untuk THR ini, yakni Rp43 miliar lebih. Sejumlah tahapan sedang kami selesaikan, hingga nantinya THR bisa diterima oleh masing-masing PNS," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Jumat.
Nuryakin menjelaskan, sebelumnya sempat mengalami kendala di setiap pemerintah daerah di Indonesia termasuk Kalteng. Pemerintah pusat mengeluarkan aturan, yakni penyaluran THR harus melalui sebuah peraturan daerah.
Jika ketentuan itu diikuti, maka pembayaran THR kemungkinan besar baru bisa dilakukan usai Lebaran, mengingat pembuatan sebuah peraturan daerah harus melalui sejumlah tahapan dan waktu yang tidak sedikit.
Namun setelah dievaluasi, pemerintah pusat telah melakukan rapat koordinasi guna menyempurnakan aturan tersebut. Hingga akhirnya penyaluran THR di daerah bukan menggunakan peraturan daerah, melainkan peraturan kepala daerah.
"Jadi kalau di lingkup pemprov, berupa peraturan gubernur, sedangkan di lingkup pemerintah kabupaten atau kota, berupa peraturan bupati atau walikota," jelasnya.
Sesuai penegasan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, pembayaran THR PNS dilakukan sepuluh hari kerja sebelum Lebaran. Hal ini bertujuan agar tidak adanya keresahan dan untuk Kalteng hal itu diperkirakan bisa dipenuhi.
Nuryakin memaparkan, saat ini peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur terkait THR PNS telah selesai dan disampaikan kepada pemerintah pusat. Setelah nantinya tahapan tersebut tuntas, maka pembayaran THR bisa langsung dilaksanakan.
Sementara untuk gaji ke-13 PNS tahun ini di lingkup Pemprov Kalteng rencananya akan dibayarkan pada Juni 2019, namun jumlah penerima maupun anggaran yang disediakan mengalami kenaikan dibandingkan THR. Untuk jumlahnya yakni sebanyak 10.187 PNS dan total dana yang disiapkan hampir mencapai Rp44 miliar.
"Peningkatan jumlah penerima gaji ke-13 dikarenakan adanya CPNS baru di lingkup pemprov. Sementara untuk THR sesuai ketentuan, CPNS tidak berhak menerima karena terhitung mulai tanggal (TMT) masuknya kurang dari dua bulan," ungkapnya.
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019