Depok (ANTARA News) - Kaum muslimin yang menunaikan ibadah salat Iduladha 1428 Hijriah, Kamis pagi di Masjid Dian Al-Mahri atau yang lebih di kenal dengan nama "Masjid Kubah Emas", di Kota Depok, Jabar, membludak atau melebihi kapasitas Masjid yang mencapai 30.000 jemaah. Akibat dari membludaknya jemaah tersebut, pihak panitia menyediakan tempat Gedung Serba Guna atau Gedung Hijau, untuk dijadikan tempat salat Iduladha, sehingga mampu menampung jumlah jemaah yang semakin memadati masjid tersebut. Meskipun cuaca sejak pagi hari di Depok mendung, namun umat Islam yang berada disekitar Masjid Kubah Emas ataupun warga dari daerah lainnya berduyun-duyun memadati masjid tersebut. Para jemaah banyak yang menggunakan sepeda motor dan mobil menyebabkan kemacetan yang panjang ketika memasuki pintu masuk masjid itu. Bertindak sebagai imam dalam salat Iduladha kali ini adalah KH. Amiruddin Said yang juga sebagai Imam besar Masjid Dian Al-Mahri, sedangkan khatib adalah Habib Dr Ahmad Abdullah Alkaf, MA. Dalam khotbahnya Ahmad mengatakan, Iduladha merupakan refleksi perjalanan hidup umat Islam selama setahun, dengan perenungan apa yang sudah dilaksanakan. "Kita bisa berkaca, sudahkan kita banyak berbuat kebaikan selama setahun ini," katanya. Dikatakannya, hidup ini hanya sementara jadi harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk beramal soleh dan berbuat kebaikan. "Makna dari Iduladha pengorbanan, jadi kita harus rela berkorban demi kebaikan," katanya. Menurut dia, kehidupan yang baik dimulai dari rumah tangga atau keluarga. Jika keluarga mulia maka negara akan mulia. "Negara makmur, aman, sejahtera bermula dari keluarga," katanya. Sementara itu, Humas Masjid Kubah Emas, Yudi Camarro menjelaskan, untuk tahun ini salat Iduladha di Masjid Kubah Emas, merupakan tahun yang kedua yang dilaksanakan. "Kita sudah dua kali melaksanakan salat Iduladha," katanya. Menurut Yudi, keluarga Ny Dian Al-Mahri --pemilik dan pendiri masjid-- dalam merayakan Iduladha kali menyerahkan 42 sapi untuk disembelih.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007