Muntok, Babel (ANTARA) - Polisi Sektor Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang kedapatan menjual ribuan petasan di bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah.
"Penahanan terhadap pelaku kami harapkan bisa mengurangi peredaran petasan sehingga bisa menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di saat bulan suci Ramadhan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Kelapa AKP Ayu Kusuma Ningrum saat dihubungi dari Muntok, Jumat.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi warga terkait maraknya peredaran petasan di lingkungannya dan cukup mengganggu.
"Pelaku kami tangkap pada Rabu (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB saat personel melakukan kegiatan patroli di Terminal Kelapa," ujarnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Ih (39) warga Kelurahan Kelapa, Kecamata Kelapa.
Dari lapak kembang api milik pelaku, polisi menemukan sebanyak 4.700 butir petasan ukuran kecil.
"Penjual kemudian kami bawa ke Mapolsek Kelapa untuk dimintai keterangan, sedangkan barang bukti disita," katanya.
Menurut dia, pemberantasaan petasan di wilayah hukum Polsek Kelapa akan terus dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas warga yang sedang fokus menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"suara bising petasan menggangu yang sedang tarawih, selain itu juga cukup berbahaya," kata Ayu Kusuma. *
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019