Industri dan pelaku usaha juga perlu kepastian untuk berbagai hal sebagaimana kepada siapa mereka meregistrasi sertifikasi produk, apakah ke BPJPH atau kepada LPPOM MUI, hingga kapan?
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mendorong percepatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bisa segera melakukan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi halal.
"Harus terjawab dengan kepastian waktu, sampai kapan masa peralihan ini transisi dari LPPOM MUI ke BPJPH. Kapan BPJPH yang telah dibentuk sejak tanggal 17 Oktober 2016 dapat berfungsi sebagai Badan Sertifikasi Halal sesuai perintah regulasi," kata Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5).
Dorongan dari IHW itu cukup beralasan sebagaimana Ikhsan mengatakan telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada tanggal 3 Mei 2019.
Menurut dia, sebelumnya PP sebagai turunan dari UU Jaminan Produk Halal terbit secara berlarut-larut padahal UU itu mengatur semua produk harus diregistrasi kehalalannya dengan tenggat waktu Oktober 2019. Maka, ada kekhawatiran jika tidak dilakukan percepatan sertifikasi halal oleh BPJPH maka dapat memicu ketidakpastian dunia usaha seiring tenggat waktu yang semakin menipis.
"Industri dan pelaku usaha juga perlu kepastian untuk berbagai hal sebagaimana kepada siapa mereka meregistrasi sertifikasi produk, apakah ke BPJPH atau kepada LPPOM MUI, hingga kapan?," kata dia.
Persoalan yang harus difahami, kata dia, bahwa BPJPH bukanlah badan baru dalam urusan sertifikasi halal karena sebelumnya sudah ada badan sertifikasi halal yaitu LPPOM MUI yang berdiri sejak 6 Januari 1984 hingga saat ini.
"Tentu harus menjadi sistem yang berlanjut dan tidak berhenti dan segalanya mulai lagi dari titik nol. Perjalanan waktu, kepercayaan, sistem dan profesionalitas serta pengalaman panjang LPPOM MUI harus menjadi pertimbangan daripada sekedar membangun baru semuanya," kata dia.
Dia mengatakan jika tidak ada kemitraan BPJPH dengan LPPOM MUI yang baik maka dalam memulai segalanya memerlukan waktu, biaya dan sosialisasi yang sangat mahal serta tidak ada kepastian akan dapat mengorbankan kepentingan dunia usaha dan industri.
Maka, lanjut dia, perlu kerja sama yang baik dan sinergi dengan semangat saling memperkuat antara BPJPH dan MUI, dan tidak mengambil peran yang satu dari yang lain.
Ikhsan mengatakan hingga saat ini belum ada harmonisasi antara BPJPH dengan LPPOM MUI. Dua lembaga yang berbeda itu juga harus bisa memecahkan persoalan kerja sama pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal, sertifikasi Auditor Halal, sistem dan prosedur penetapan kehalalan produk dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
Kemudian, kata dia, perlu solusi seiring belum adanya kepastian kerja sama internasional dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri dan penetapan mengenai pentahapan produk obat-obatan dan kosmetika.
"Peran BPJPH usai penerbitan PP harus menjadi badan sertifikasi yang tidak hanya menjalankan peran dan fungsi LPPOM MUI sebelumnya tetapi harus dapat memacu pertumbuhan industri halal," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019