Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat hingga kini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura terkait pemulangan korban banjir bandang Sentani ke kampung halamannya masing-masing.

Kepala BPBD Provinsi Papua Welliam R. Manderi, di Jayapura, Jumat, mengatakan sesuai dengan pertemuan dengan Gubernur Papua di STAKIN beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa jika ada masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman agar segera melapor.

"Untuk pemulangan masyarakat yang ingin pulang kampung, untuk sementara kami melakukan koordinasi dengan Kabupaten Jayapura agar datanya valid, artinya data by name, by adres, by NIK dan by KK agar orang yang dipulangkan benar-benar masyarakat kena dampak bencana, bukan memulangkan orang sembarang," katanya.

Menurut Welliam, bahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memberikan bantuan sebanyak Rp750 juta untuk memulangkan sebanyak 641 orang korban banjir bandang di Kabupaten Jayapura.

"Aparat Kabupaten Jayapura yang mengetahui, karena berada di lokasi. Kami di provinsi turut membantu, sehingga penanganan cepat dilaksanakan sebelum penanganan tanggap darurat selesai pada 27 Juni 2019," ujarnya.

Dia menjelaskan sesuai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kawasan cagar alam Cycloop dan Danau Sentani, maka untuk sementara diupayakan untuk segera mempercepat pemulangan sehingga cepat selesai sebelum 27 Juni 2019, yakni selesainya tanggap darurat ke pemulihan.

Penanganan korban banjir bandang di Kabupaten Jayapura hingga kini masih terus berjalan, setelah masa tanggap tangap darurat selama 14 hari dari 16-29 Maret 2019 dilanjutkan dengan transisi darurat menuju ke pemulihan selama tiga bulan terhitung 30 Maret hingga 27 Juni 2019.*


Baca juga: Garbi salurkan bantuan kepada korban banjir Sentani

Baca juga: ANTARA Papua serahkan bantuan kepada warga korban banjir

Baca juga: BBPJN Jayapura siapkan Rp20 miliar perbaiki kerusakan akibat banjir

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019