Tanjungpinang (ANTAR News) - Kepolisian Resort (Polsek) Tanjungpinang Kota menangkap Win, remaja putri berusia 15 tahun yang biasa disebut Anak Baru Gede (ABG), yang terbukti telah menjual kegadisan tiga orang pelajar putri kepada tamu hotel di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). "Win ditahan Senin kemarin, karena ada laporan dari masyarakat," kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Darmawan, kepada wartawan, di Tanjungpinang, Rabu. Ketiga korban, yang berusia 14 hingga 15 tahung adalah teman dekat sekaligus tetangga Win. "Tersangka dan ketiga korban tinggal di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Mereka bertetangga," kata Kapolsek pula. Di ruang penyidikan, ketiga korban itu mengaku masing-masing masih duduk di bangku kelas 3 SMP, drop out kelas 4 Sekolah Dasar (SD), dan seorang lagi tidak melanjutkan sekolah setelah tamat SD. "Kami dengan Win pernah satu sekolah," kata salah satu korban. Selain Win, polisi juga berhasil menangkap Her (30) yang bertindak sebagai perantara perdagangan kegadisan ABG itu. Her mengaku, telah menjual kegadisan salah seorang pelajar putri itu senilai Rp1 juta kepada Hen, salah seorang tamu hotel dari Kalimatan. "Saya hanya dikasih Win Rp50.000 untuk setiap perempuan itu," ucap Her kepada polisi. Sedangkan, para korban itu masing-masing mendapatkan uang senilai Rp150.000 untuk pelayanan ke seorang tamu. Win dan Her berhubungan melalui telepon selular (ponsel) saat ada tamu hotel yang membutuhkan wanita penghibur. "Kalau tamu butuh wanita, saya tinggal minta kepada Win," ujar Her pula. Win dan Her mengaku melakukan perbuatan itu untuk menutupi kebutuhan ekonomi sehari-hari mereka masing-masing. Ketiga korban mengemukakan, pertama kali melakukan hubungan intim dengan pria yang tidak dikenal mereka berdasarkan rayuan dan sedikit paksaan dari Win. Setelah itu, korban kerap kali mengulangi perbuatan mereka dengan melayani para tamu di beberapa hotel di Tanjungpinang atas pesanan Win. AKP Darmawan mengungkapkan, selain ketiga korban, sebelumnya juga ada korban lainnya yang akan dijadikan sebagai saksi dalam kasus itu. "Belum lama ini kasus yang sama terjadi. Kami yakin ada hubungannya," ujar dia lagi. Kedua tersangka, kata dia, dapat dijerat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Saat ini, kasus pelacuran perempuan di bawah umur yang melibatkan pelajar SMP ini masih terus dikembangkan, dan kedua tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007
tetap semangat, dan berantas semua kejahatan serta tindak kriminal,,
saya membantu lewat doa,,
doakan juga saya supaya saya bisa jadi POLISI, supaya kita bisa sama-sama memberantas..
A M I N
GBU
bravo polisi indonesia
Tolong kegiatan-kegiatan seperti itu di persering.
karena ini sudah menyangkut moral dan martabat bangsa,klo anak-anak sudah seperti ini bagaimana masa depan bangsa ini....