"Kami tetapkan dua tersangka yaitu TYN (43) dan PRW (40) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kepala Polres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki, di Indramayu, Jumat.
Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (9/5), dimana para korban membeli minuman keras jenis ciu kepada tersangka TYN.
Kemudian mereka mengonsumsi barang haram itu dengan temannya yang berjumlah 10 orang. Satu botol minuman keras jenis ciu itu dicampur dengan lima botol minuman berenergi.
"Tapi miras oplosan itu hanya diminum tiga orang, karena yang lainnya minum bir. Dan pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB seorang meninggal dunia dan kemudian sore harinya satu lagi menyusul," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan, jajarannya langsung memeriksa ke TKP, sehingga diketahui korban membeli minuman keras itu kepada TRY.
Kemudian TRY, kata dia, langsung ditangkap dan mengakui telah menjual minuman keras itu selama tiga tahun. "Tersangka juga pernah kami tangkap dengan kasus yang sama," tuturnya.
Kedua koran sudah diotopsi dan hasilnya memang mereka meninggal akibat meminum minuman keras jenis ciu.
"Kta juga sudah mengirimkan bagian dalam tubuhnya untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium sampai saat ini memang dapat dibuktikan korban meninggal akibat mengkonsumsi minuman jenis ciu," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019