Jakarta (ANTARA News) - PT Telkomsel mengajukan permohonan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang monopoli Temasek dalam bisnis telekomunikasi di Indonesia. Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu sore, dengan nomor registrasi 06/Pdt/KPPU/2007/PN. Jkt Sel. Dalam berkas permohonan yang diterima Panitera Muda Perdata PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution mempermasalahkan putusan KPPU yang antara lain menyatakan Telkomsel telah menyalahi pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permohonan tersebut juga menyatakan Telkomsel tidak melanggar penentuan tarif karena tarif Telkomsel masih dalam batas area kompetisi yang juga diatur dalam Keputusan Menteri Telekomunikasi dan Informasi Nomor 27 Tahun 1998 dan Nomor 79 Tahun 1998. Kemudian, dalam permohonan setebal 68 halaman itu, Telkomsel menyatakan KPPU tidak memiliki wewenang pengawasan karena wewenang pengawasan dalam bisnis telekomunikasi berada di tangan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Untuk itu, Telkomsel meminta pengadilan membatalkan putusan KPPU tersebut, atau setidaknya membatalkan putusan yang terkait dengan pernyataan bahwa Telkomsel telah melanggar pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007