Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Ilmu Kimia Bahan Alam, Universitas Pancasila (UP) Prof. Dr. Wahono Sumaryono APU, Apt mengatakan untuk uji klinis obat herbal cukup dilakukan hanya pada satu rumah sakit saja. "Selama ini ada tiga sampai empat rumah sakit dijadikan rujukan uji klinis untuk obat herbal, sehingga biayanya menjadi mahal," kata Wahono Sumaryono, usai dikukuhkan sebagai guru besar, di UP, Jakarta, Rabu. Untuk itu kata dia, pemerintah harus menentukan satu rumah sakit rujukan di setiap daerah untuk diberi kewenangan melaksanakan uji klinis obat herbal. Ia mencontohkan untuk DKI Jakarta Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Bandung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Surabaya di Rumah Sakit Dr Sutomo, dan lainnya. "Yang bisa dijadikan rumah sakit rujukan adalah dengan kategori rumah sakit tipe A," jelasnya. Lebih lanjut ia mengatakan jika memang diragukan hasil dari rumah sakit tersebut, baru diperlukan uji klinis dengan rumah sakit lainnya sebagai pembanding. Wahono juga menjelaskan bahwa pemanfaatan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) Kimia Bahan Alam memberikan landasan ilmiah bagi pemahaman fenomena biosintesis metabolit primer dan sekunder dalam tanaman obat. "Penerapan Iptek Kimia Bahan Alam dalam proses pengembangan obat herbal akan mendorong peningkatan kualitas tanaman obat sebagai bahan baku obat herbal maupun produk jadinya," katanya. Menurut dia untuk mengembangkan industri dan daya saing produk obat herbal perlu dilaksanakan langkah-langkah strategis yaitu dengan mengembangkan perkebunan obat dengan memperhatikan kesesuaianagroklimat dan penerapan kimia bahan alam untuk tahapan proses yang terkait. "Ini menjadi tugas Departemen Pertanian (Deptan) untuk mengembangkan tanaman obat," jelasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007