Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa penyalahgunaan narkoba yang seorang pemusik dan penyanyi terkenal, Fariz Rustam Munaf (46), menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. "Saya tidak mengajukan eksepsi tetapi saya keberatan dengan dakwaan jaksa," kata Fariz seusai persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Gatot Suharnoto SH itu. Dalam persidangan yang diwarnai hujan lebat itu, jaksa penuntut membacakan surat dakwaan yang disampaikan Agung Ardianto. Jaksa mendakwa Fariz dengan dakwaan primer pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan dakwaan subsidair pasal 85 huruf (a) UU Nomor 22 Tahun 1997. Pasal 78 ayat (1) butir (a) berbunyi "Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". Sedangkan pasal 85 butir (a) berbunyi ""Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Dari kursi terdakwa, Fariz yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak menyimak isi dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. Sedangkan Oneng Diana Riyadini, istri Fariz, tampak tak bisa menutupi kegelisahan dan ketegangannya meski matanya ditutupi kacamata hitam. Fariz yang pernah menciptakan tembang abadi "Sakura" (1980) dan "Barcelona" (1988) mengaku bukan pemilik ganja yang dituduhkan. Fariz ditangkap satuan unit narkotika Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan minggu dinihari 28 Oktober lalu karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja di dalam bungkus rokok "Dji Sam Soe" di dalam tasnya. Fariz ketika itu sedang menumpang taksi dan terkena razia kepolisian. "Saya tak bisa habis pikir mengapa hal ini bisa terjadi," kata Fariz di Pengadilan Negeri Jaksel menyesali. Ia mengakui pernah beberapa tahun lalu mengkonsumsi narkoba tetapi kini tidak lagi. Di Pengadilan Negeri Jaksel, Fariz dan Oneng sempat duduk bersama. Oneng yang mengenakan baju putih dan rok abu-abu tampak melepas kangen. Tak lama kemudian Fariz kembali diangkut dengan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, John Aziz selaku pengacara Fariz RM menyampaikan kepada majelis hakim surat permohonan penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan dengan alasan kondisi kesehatan Fariz RM disertai surat keterangan dokter. "Pak Fariz punya penyakit asma sehingga kondisi kurang sehat," katanya. Atas permohonan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkannya. "Yang sabar, tabah, dan tawakal. Semua orang bisa mengalami," kata Gatot. Tak ada rekan musisi Fariz RM yang menyaksikan persidangan tersebut sedangkan ketiga anaknya berada di rumah. "Semua berdoa untuk ayahnya," kata Oneng yang bersama Fariz telah dikaruniai tiga anak yakni si kembar Ravenska Atwinda Difa dan Rivenski Atwinda Difa(16) dan Syavergio Avia Difaputra(8).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007