Jakarta (ANTARA News) - Oneng Diana Riyadini, istri pemusik dan penyanyi ternama Fariz Rustam Munaf, mengaku pasrah apa pun keputusan pengadilan terhadap suaminya. "Saya berharap itu yang terbaik," kata Oneng, saat ditemui sebelum sidang kasus Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Fariz yang ditangkap satuan unit narkotika Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, minggu dinihari 28 Oktober lalu karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja, mulai hari itu menjalani proses persidangan di pengadilan dengan nomor perkara 2220 Pid B/2007/PN Jaksel. Ia didakwa dengan pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang berbunyi, "Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Majelis hakim yang mengadili Fariz RM terdiri atas Gatot Suharnoto SH, Aswan Nurcahyo SH, Wahyono SH, MHum. Sedangkan jaksa penuntut umum terdiri atas Risman T, Agung Ardianto, Rina A Pandia. Oneng berharap majelis hakim bersikap arif, bijaksana, dan adil dalam menangani kasus suaminya. Mantan peragawati asal Semarang, Jateng, yang menikah dengan Fariz tahun 1989 itu mengaku akan mengikuti jalannya persidangan hingga pembacaan keputusan kelak. Mengenai anak-anaknya, Oneng mengatakan mereka berada di rumah. "Semua berdoa untuk ayahnya," kata Oneng yang bersama Fariz telah dikaruniai tiga anak, yakni si kembar Ravenska Atwinda Difa dan Rivenski Atwinda Difa (16) dan Syavergio Avia Difaputra (8). Sementara itu, John Aziz, pengacara Fariz RM, menjelaskan sidang hari itu mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Ketika ditanya apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi), John mengatakan akan mempelajari dahulu isi pembacaan dakwaan atau tuntutan dari jaksa penuntut umum. Ia juga mengatakan bakal menyiapkan sejumlah saksi meringankan, antara lain saksi ahli bidang narkotika. (*)
Copyright © ANTARA 2007