Denpasar (ANTARA) - Terdakwa kasus asusila asal Maroko AME divonis enam tahun penjara dan dijerat dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa.
Didampingi penasihat hukum, Desi Purnani Adam dan Dewi Maria Wulandari dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar serta dibantu oleh penerjemah Bahasa, terdakwa menerima putusan yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim didepannya.
Terdakwa yang tinggal sementara di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, terbukti bersalah atas putusan Ketua Majelis Hakim dengan kasus melakukan tindak pidana yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara tujuh tahun dengan denda dan subsider sama dengan yang diterima terdakwa saat vonis.
Kasus ini berawal dari korban IKWP yang berusia 13 tahun pada 19 Desember 2018, sekitar pukul 23.30 WITA berada di salah satu toko swalayan di Kawasan Jalan Raya Canggu, kecamatan Kuta Utara, Badung, dengan posisi duduk sendirian.
Terdakwa dalam hal ini, dilihat oleh korban datang ke toko swalayan tersebut sebanyak tiga kali, setelah itu mengajak korban berbincang-bincang hingga akhirnya membonceng korban untuk pergi bersama terdakwa menggunakan sepeda motor dan berhenti di Gang Munduk Tedung, Desa Tibubeneng.
Di tempat tersebut terdakwa melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban dan setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengantar korban kembali ke toko swalayan dan pergi meninggalkan korban. Atas kasus yang menimpa (IKWP), maka korban langsung melakukan Visum Et Repertum pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Denpasar.
WNA Bulgaria
Di Nusa Penida, dua wisatawan asal Bulgaria melakukan tindakan "skimming" atau percobaan pencurian data nasabah bank di ATM Kampung Toyapakeh. Kedua wisatawan yang sama-sama laki-laki yakni KZI (24) dan GZI (25).
Warga setempat curiga dengan gerak-gerik mereka. Ternyata apa yang dilakukan kedua wisatawan tersebut dari pengintaian warga. Warga setempat, Ahmad Fahrozi (24) melapokan hal tersebut ke Kapolsek Nusa Penida. Laporan No.pol .LP-B/11/IV/2019/bali/seknusapenida tanggal 14 April 2019.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Nyoman Reka Sanjaya, Rabu (15/5) kemarin mengatakan atas laporan warga bahwa wisatawan dari Bulgaria melakukan tindakan percobaan pencurian data bank.Berawal dari warga mengintai sudah 3 hari mengintip dari kantornya yang kebetulan jaraknya 10 meter dari mesin ATM.
Kecurigaan beberapa hari terakhir melihat lima wisatawan mencurigakan akan menaruh sesuatu pada mesin ATM berlokasi di Desa Kampung Toyapakeh sebelum menuju pelabuhan. Senin (13/5) sekira malam, warga melihat mesin ATM mati, seketika itu langsung mendekati mesin ATM mendapati kedua wisatawan sedang memasang kabel pada mesin ATM.
Wisatawan tersebut dipergoki sontak langsung panik sempat menawarkan sejumlah uang untuk diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut, tapi warga menolak. "Kedua wisatawan tersebut sekarang ditangani Polres Klungkung. Kami berharap kepada warga jika melihat wisatawan yang mencurigakan untuk melaporkan," tuturnya.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita/Dewa Sentana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019