Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dan musisi terkenal Fariz Rustam Munaf (46) mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, atas dakwaan kepemilikan 1,5 linting ganja. Fariz yang ditangkap satuan unit narkotika Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan minggu dinihari 28 Oktober lalu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau atas dakwaan pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dalam pasal 85 huruf (a) tersebut menyebutkan "Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Majelis hakim yang mengadili Fariz RM terdiri atas Gatot Suharnoto SH, Aswan Nurcahyo SH, Wahyono SH, MHum. Sedangkan jaksa penuntut umum terdiri atas Risman T, Agung Ardianto, Rina A Pandia. Fariz diadili dengan nomor perkara 2220 Pid B/2007/PN Jaksel. Dari papan pengumuman tentang jadwal sidang di PN Jakarta Selatan hari itu tertulis juga dakwaan untuk Fariz pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007