Medan (ANTARA News) - Lima anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan kasus Adelin Lis mendapatkan penghargaan "Grashi Award" dari Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Sumut, Selasa malam.
Ketua Grashi Sumut, Syafaruddin, Selasa malam, di Medan, mengatakan kelima hakim itu diberi penghargaan karena dinilai konsisten dengan sistem hukum dan tetap menjaga independensi hakim dan tidak terpengaruh dengan intervensi dan tekanan pihak mana pun.
Grashi Sumut menilai putusan kelima hakim PN Medan itu sudah benar, meski dinilai kontroversional oleh banyak kalangan.
Hal itu disebabkan putusan tersebut telah sesuai dengan prinsip hukum yang tidak dapat menghukum orang yang sudah bertindak berdasarkan hukum.
"Izin yang dimiliki Adelin Lis memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak mungkin dihukum," katanya.
Mengenai rekomendasi Komisi Yudisial, tambahnya, tidak menjadi masalah karena penilaiannya berkaitan dengan teknis pemeriksaan.
Adelin Lis adalah terdakwa tindak pidana korupsi dan pembalakan liar yang mendapatkan putusan bebas dari lima hakim PN Medan.
Kelima hakim PN Medan itu, yakni Arwan Byrin, Robinson Tarigan, Jarasmen Purba, Dolman Sinaga, dan Ahmad Semma, diberi penghargaan karena dinilai independen.
Meski diberi "Grashi Award", kelima hakim PN Medan itu tidak hadir untuk menerima penghargaan.
Kehadiran mereka hanya diwakili oleh istri salah seorang dari kelima hakim, yakni Ny. Nurmala Hutahean, isteri Dolman Sinaga.
Selain kelima hakim, Grashi Sumut juga memberikan penghargaan kepada dua pengacara senior di Medan, yaitu Dr. Lie Aweng dan Kamaluddin Lubis, serta aktivis lingkungan hidup, Jaya Arjuna, yang merupakan Direktur Indonesian Transparency Watch.
Penghargaan itu diserahkan oleh anak jalanan yang juga menjadi penampil dalam acara tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2007