Gorontalo (ANTARA) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi  Gorontalo akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ketentuan pemerintah pusat, sekaligus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tambahan.

“PNS pemprov tidak usah khawatir, tidak usah takut soal keterlambatan pembayaran THR. Kami sudah akomodir dalam APBD Induk 2019. Saya sudah perintahkan juga Keoala Badan Keuangan untuk memproses secara teknis. Paling cepat pencairannya tanggal 21 Mei,” ujar Gubernur Gorontalo Rusli Habibie diGorontalo, Kamis.

Selain THR yang nilainya setara gaji bulan Mei, PNS Pemprov Gorontalo juga akan menerima TKD tambahan yang besarannya sama dengan TKD biasanya.

“TKD tambahan juga ada. Pokoknya banyak. Semua kita berikan untuk mengapresiasi kinerja PNS,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Syukri Gobel menjelaskan, pihaknya sudah menghitung besaran THR yang akan diterima pegawai.

Ia menyebut sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp25,1 miliar untuk membayar THR.

“Sudah keluar revisi PP 35 dan 36 di mana juknis pembayaran THR cukup diatur berdasarkan Perkada (peraturan kepala daerah). Besarannya mengacu pada gaji bulan Mei, totalnya sekitar Rp25,1 miliar,” ungkapnya.

Sementara untuk TKD tambahan dianggarkan lebih kurang Rp14 miliar. Rencananya TKD tambahan akan dibayar bersamaan dengan THR.***

 

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019