Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak akan melarang investor asing yang akan mengembangkan perekonomian di pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia asalkan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik usai menghadiri peringatan Hari Nusantara ke-8 dan 50 Tahun Deklarasi Juanda di Pantai Carnaval Ancol, Jakarta, menanggapi pemberitaan penjualan dua pulau di Indonesia oleh agen properti. "Belum tentu bangsa kita mau berinvestasi untuk mengembangkan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu kita harus mendorong investasi asing di pulau-pulau kecil," kata Freddy Numberi. Menteri Kelautan dan Perikanan membantah adanya penjualan pulau-pulau kecil ke orang asing karena mereka hanya melakukan investasi untuk mengembangkan kawasan tersebut dan memanfaatkan hak guna usaha bukan hak milik terhadap pulau tersebut. Dikatakannya, agen properti tersebut tidak melakukan penjualan pulau namun menyewakan sebidang tanah yang berlokasi di Pulau Meriam Besar dan Pulau Panjang, Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau Panjang memiliki luas sekitar 22 hektar dan terdapat enam hektar yang ditempati warga yang mana, lahan enam hektar itu dibeli seorang pengusaha di Sumbawa, Made Sutisna sementara Pulau Meriam Besar seluas sekitar 15 hektare, terdapat lahan yang dibeli Made Sutisna seluas 4 hektar. Rencana penjualan kedua pulau itu mencuat karena ditawarkan melalui internet www.karangasemproperty.com. Menurut Jero Wacik, selama aturannya jelas dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat maka investasi asing di pulau-pulau kecil tersebut diperbolehkan. "Investasi di pulau kecil bisa menyerap lapangan kerja dan pengurangi pengangguran warga sekitar," katanya. Sementara itu Freddy Numberi menegaskan, investor yang menanamkan modal di pulau-pulau kecil tidak dibolehkan menutup akses warga sekitar terhadap wilayah perairan maupun daratan pulau tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007