Kedua PNS itu tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 100 hari, dan tidak hadir tiga kali panggilan pemeriksaan
Penajam (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan rekomendasi sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemecatan dalam laporan hasil pemeriksaan dua pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja selama lebih kurang 100 hari tanpa keterangan.
"Kami rekomendasikan pemberhentian dengan hormat kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar disiplin jam kerja," tegas Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni ketika ditemui, Kamis.
Rekomendasi sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemecatan tersebut diberikan kepada pejabat eselon IV (kepala seksi) di lingkungan Kelurahan Lawe-Lawe dan Kelurahan Sepan.
"Kedua PNS itu tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 100 hari, dan tidak hadir tiga kali panggilan pemeriksaan," ungkap Haeran Yusni.
Kedua PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tersebut dinilai tidak menaati prosedur pemeriksaan, karena tiga kali tidak menghadiri surat panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara dokter spesialis berstatus PNS yang juga dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi batas waktu yang ditentukan di lingkungan Dinas Kesehatan masih diberi pembinaan.
"Untuk ASN di Dinas Kesehatan masih diberi rekomendasi pembinaan, karena kami menilai yang bersangkutan pro aktif dan mengaku menyesal," kata Haeran Yusni.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap ketiga PNS yang melakukan pelanggaran disiplin jam kerja tersebut menurut dia, telah rampung.
LHP ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan berbulan-bulan itu telah diserahkan Inspektorat kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk ditindaklanjuti.
Pelanggaran ketiga PNS tersebut jelas Haeran Yusni, masuk ketegori pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai.
Sanksi bagi ketiga ASN pelanggar disiplin jam kerja tersebut akan ditentukan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian berdasarkan rekomendasi Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat bayarkan THR ASN 24 Mei 2019
Baca juga: Legislator Tangerang harapkan ASN cuti tidak berdampak pelayanan
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu siap salurkan THR ASN Rp20 miliar
Baca juga: Menkeu: Revisi aturan THR dan gaji ke-13 ASN terbit dua hari lagi
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019