Jakarta (ANTARA News) - Ketuan Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono meminta agar para politisi, LSM dan kalangan tertentu yang mengatasnamakan pekerja agar berhenti mempolitisasi PT Jamsostek, seperti isu tentang korupsi, investasi dan kinerja BUMN itu.
Dalam keterangan tertulisnya di jakarta, Selasa, Arief menyatakan, maksud dan tujuan isu yang yang sengaja digulirkan oleh sebuah LSM dan organisasi tertentu, padahal kredibilitas kedua organisasi tersebut patut dipertanyakan dalam mengungkap dugaan korupsi di Jamsostek terhadap in-efisiensi beban jasa investasi.
"Isu yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan tentu saja akan merugikan para kaum buruh karena, dengan adanya isu yang tidak kredible tersebut membuat manajemen Jamsostek yang seharusnya punya waktu banyak untuk memperbaiki sistem kesejahteraan buruh harus direpotkan dengan laporan laporan tentang dugaan penyelewengan di Jamsostek ke KPK dan kejaksaan," katanya.
Menurut Arief, pemerintah melalui PP No 76/2007 tentang Perubahan Kelima atas PP No 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek menaikkan kualitas santunan bagi pekerja menjadi anggota program tersebut.
"PP ini sangat menguntungkan pekerja yang menjadi peserta program Jamsostek. Melalui PP itu terjadi kenaikan jumlah santunan yang cukup signifikan bagi pekerja, seperti santunan Jaminan Kematian (JK) bagi janda/duda/anak pekerja yang sebelumnya Rp6 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp1,5 juta naik menjadi Rp10 juta dan Rp2 juta," ujarnya.
Terwujudnya PP No 76 /2007 tentang peyelenggaraan PT Jamsostek, katanya, tidak lepas dari hasil kerja keras para manajemen Jamsostek yang berkerjasama dengan organisasi serikat pekerja yang legal serta Depnakertrans dalam memperjunagkan nasib kesejahteraan buruh yang kemudian disodorkan kepada pemerintah untuk dibuatkan PP-nya.
Arief minta kaum buruh agar menghadapi LSM dan organisasi buruh ilegal yang mengatasnamakan buruh, dengan sikap kompak dan bersatu untuk mengontrol dan melindungi PT jamsostek dari "tangan" kaum politisi, LSM yang mengaku pemberantas korupsi dan organisasi pekerja yang ilegal sesuai UU dan hukum yang berlaku.
"Kami meminta para penegak hukum agar tidak secara langsung menanggapi laporan dari LSM tertentu dan organisasi pekerja mengenai adanya dugaan kerugian dari PT jamsostek sebagai perbuatan penyelewengan," ujarnya.
Mengenai adanya penggeledahan yang diisukan terjadi di Jamsostek oleh Kejaksaan, Arief menegaskan, hal itu merupakan isu yang menyesatkan.
Dia juga meminta PT Jamsostek agar dengan cepat merelisaikan PP No 76 tahun 2007 tentang peningkatan kesejahteraan peserta Jamsostek.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007