Tentunya sesuai dengan aturan bahwa cuti hanya selama 12 hari kerja, maka tidak boleh diperpanjang karena melanggar aturan
Tangerang (ANTARA) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten mengharapkan aparat sipil negara (ASN) yang memperpanjang mengajukan cuti kerja setelah menjalani
Lebaran 2019 tidak berdampak kepada pelayanan publik.

"Tugas pokok dan fungsi sebagai ASN jangan terganggu, maka harus ada petugas yang menggantikan," kata Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi di Tangerang, Kamis.

Supriyadi mengatakan menyangkut pengajuan cuti itu merupakan keputusan pimpinan maka diharapkan kewenangan itu tidak disalahgunakan.

Masalah tersebut terkait adanya sejumlah ASN di lingkup Kabupaten Tangerang mengajukan cuti tambahan selain di luar cuti bersama Lebaran 2019.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya mengatakan ASN yang cuti sebelum H-7 dan setelah H+7 Lebaran diperkenankan.

"Tentunya sesuai dengan aturan bahwa cuti hanya selama 12 hari kerja, maka tidak boleh diperpanjang karena melanggar aturan," katanya

Surya mengatakan sejumlah ASN yang mengajukan cuti tersebut tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut karena yang mengajukan jumlahnya tidak banyak, hanya beberapa saja, dan sudah mendapatkan "lampu hijau" dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

Dia mengatakan dari hasil pendataan pengajuan cuti ASN sebelum dan sesudah Lebaran untuk dinas, badan, kantor, serta kecamatan diharapkan berjalan lancar.

Namun, kata dia, yang tidak diperbolehkan adalah tidak mengajukan cuti tetapi mangkir kerja, padahal cuti bersama digunakan.

"Ini dianggap menyalahi," katanya.

Biasanya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan melakukan inspeksi ke instansi tertentu untuk memantau kinerja ASN pada hari pertama pascalebaran.

Supriyadi menambahkan sekretaris daerah sebagai pihak yang berwenang untuk menyetujui cuti setelah Lebaran bagi ASN di lingkup pemerintah setempat.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang menunggu peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) menyangkut penyaluran THR Lebaran 2019 kepada ASN setempat.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan sudah menyediakan dana THR tetapi mengenai pencairan tergantung kepada keputusan pemerintah pusat.

Pemkab Tangerang telah mengalokasikan dana THR Rp40 miliar kepada sekitar 12.000 ASN di lingkup Pemkab Tangerang. Jumlah THR itu lebih besar daripada tahun sebelumnya yang Rp38 miliar.
 

Pewarta: Adityawarman
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019