Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memberangkatkan sebanyak 16.578 masyarakat ibu kota dalam Jakarta Mudik Bersama di hari raya Idul Fitri 2019 secara gratis.

Dilansir dari laman resmi mudik gratis Pemprov DKI Jakarta, https://mudikgratis.jakarta.go.id/,  Kamis, masih tersisa kuota sebanyak 2.246 kursi yang masih kosong dari 16.578 peserta yang akan diberangkatkan.

Sementara jumlah pendaftar sendiri baru mencapai 14.332 peserta dengan jumlah kendaraan motor yang terdaftar sebanyak 617 unit.

Kode pemesanan hanya tersedia untuk 16.578 penumpang dan 5.560 sepeda motor. Kode pemesanan harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik, selambat-lambatnya lima hari kerja kepada Panitia Mudik Gratis dengan membawa KTP atau KK dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor).

Pemprov DKI Jakarta rencananya akan memberangkatkan pemudik ke 10 kota tujuan dengan  menggunakan 307 bus.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melepas para peserta Jakarta Mudik Bersama secara simbolis pada Kamis (30/5) di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

"Kegiatan mudik gratis ini merupakan kegiatan pertama kali yang digelar Pemprov DKI Jakarta bagi warga Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, sebelumnya.

Cara mendaftarnya :
1. Pendaftaran daring hanya pada situs https://mudikgratis.jakarta.go.id
2. Kode pemesanan hanya tersedia untuk 16.578 penumpang
3. Kode pemesanan bukan merupakan tiket keberangkatan.
4. Kode pemesanan harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik, selambat-lambatnya lima hari kerja kepada panitia mudik gratis dengan membawa KTP atau KK dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor).
5. Lokasi verifikasi:
- Dishub Provinsi DKI Jakarta
- Sudin Dishub Jakarta Pusat
- Sudin Dishub Jakarta Utara
- Sudin Dishub Jakarta Selatan
- Sudin Dishub Jakarta Barat
- Sudin Dishub Jakarta Timur
6. Keterlambatan verifikasi akan menyebabkan kode pemesanan tersebut hangus dan harus mendaftar ulang secara daring kembali.
7. Yang dapat menjadi peserta adalah setiap warga yang memiliki KTP / KK DKI Jakarta dan beralamat di Jakarta.

Baca juga: Pemprov Sulteng buka pendaftaran mudik gratis
Baca juga: Dishub Tangerang siapkan 73 bus mudik gratis


 


 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019