Jambi (ANTARA News) - Eriani (24), seorang istri yang kesal karena sering dianiaya oleh suamainya Selasa (18/12) pagi membakar sang suami yang sedang asik menonton televisi. Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Eko Daniyanto melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Erwin H Sinaga, mengatakan tersangka Eriani telah menyerahkan diri dan kini sedang diproses penyidik kepolisian atas perbuatannya. Dalam proses pemeriksaan tersangka Eriani di hadapan polisi mengakui perbuatannya namun tidak menyesal karena selama ini dia sering dianiaya oleh sang suami dalam berumah tangga. Kini korban Dedi Ferdianto (26) suami tersangka, menderita luka bakar serius di seluruh bagian tubuhnya dan sedang dalam perawatan di RS Tresia Jambi. Kejadian pembakaran suami oleh istrinya itu berlangsung pagi hari pukul 09:30 WIB. Tersangka telah membeli minyak bensin satu liter untuk melakukan perbuatan tersebut. Setelah melihat kondisi cukup aman, tersangka melakukan perbuatannya dari luar jendela rumahnya melihat suami sedang nonton televisi menyiramkan minyak bensin dan membakarnya. Setelah membakar sang suami, tersangka menyerahkan diri ke kantor polisi setempat sedangkan korban ditolong para tetangga dan dilari kerumah sakit sehingga terselamatkan nyawanya. Kepolisian Jambi menjerat tersangka dengan UU kekerasan dalam rumah tangga yakni pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004. Kasus pembakaran suami yang dilakukan oleh istri, terjadi untuk kedua kalinya di Kota Jambi selama tahun 2007, setelah pertama seorang istri anggota polisi membakar suaminya karena sering mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007