Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 40 satuan kerja (satker) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) belum menyerahkan data rekening, meski batas waktu penyerahan laporan data rekening kepada Tim Penertiban Rekening Pemerintah sudah lewat, yaitu 30 November 2007. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko di Jakarta, Selasa, mengatakan 40 satker itu terdiri atas 37 satker dari peradilan umum dan tiga satker dari lingkungan peradilan agama. "Mengapa ini tidak dikirimkan, ya MA sedang mencari tahu," kata Djoko. Sementara itu, sampai dengan 30 November 2007, tercatat 742 satker dari total 782 satker di lingkungan MA telah menyerahkan data rekening. Rencananya, kata Djoko, MA akan segera mengusahakan agar semua satker melaporkan kepemilikan rekening sebelum batas waktu yang ditentukan. MA akan meroses kepemilikan rekening di setiap satker di lingkungan MA, termasuk satker yang dulu berada di bawah pengawasan Departemen Kehakiman. Hal itu bertujuan untuk menampik anggapan selama ini bahwa MA adalah lembaga yang tertutup. "Bahwa MA seolah-olah masih tetutup, itu tidak demikian," kata Djoko. Pada kesempatan itu, Djoko juga menyatakan MA telah meminta klarifikasi kepada salah satu bank yang diduga menampung rekening salah satu satker MA yang bermasalah. Namun demikian, katanya, MA belum mendapat respon positif dari bank yang dimaksud. Pemerintah melalui Tim Penertiban Rekening Pemerintah telah menginstruksikan agar setiap lembaga pemerintahan harus menyerahkan data kepemilikan rekening di lingkungan masing-masing sebelum tanggal 30 November 2007. Pendataan rekening itu untuk menyelidiki keberadaan rekening liar di instansi pemerintah. Selanjutnya, Menteri Keuangan dan kepala lembaga pemerintahan akan berkoordinasi untuk membahas langkah lebih lanjut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007