Jambi (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi akan menyalurkan zakat fitrah Ramadhan kepada 5.000 mustahiq atau orang-orang yang berhak menerima zakat di kota itu secara bertahap selama tiga dari tanggal 27 sampai 29 Mei 2019.

"Kita telah ajukan jadwal penyaluran zakat tersebut kepada wali kota, namun sampai saat ini belum disetujui," kata Kepala Bagian Pendistribusian dan Pemberdayaan Baznas Kota Jambi Kemas Beni di Jambi.

Kriteria penerima zakat tersebut disesuaikan dengan kriteria yang telah tertera pada delapan ashnaf, yakni orang fakir dan miskin, miskin, amil atau pengurus zakat, muallaf atau orang-orang yang dibujuk hatinya, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang-orang yang memiliki hutang, "fisabilillah" dan "ibnu sabil".

Sementara itu muzaki atau orang yang wajib dikenai zakat di kota itu mayoritas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Jambi. Karena itu Baznas bekerja sama dengan pemerintah kota dalam penghimpunan zakat, sehingga wali kota mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam instruksi Wali Kota Jambi nomor 03 tahun 2018 tentang kewajiban menunaikan zakat profesi Kota Jambi.

Dalam instruksi wali kota tersebut, PNS yang diwajibkan untuk membayar zakat profesi yakni PNS yang jumlah penghasilan tetapnya sebesar Rp42,5 juta dalam satu tahun atau sebesar Rp3,542 juta dalam satu bulan. Bagi PNS dengan panghasilan jumlah tersebut dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen.

"Batas penghasilan yang menunaikan zakat tersebut berdasarkan nishabnya, yakni setara dengan 85 gram emas," kata Kemas Beni.

Zakat-zakat tersebut dibayarkan oleh PNS dikota itu melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk oleh Baznas di setiap instansi.

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019