Surabaya (ANTARA News) - Rencana pemerintah menerapkan sistem televisi berjaringan pada 28 Desember 2007 mendatang, dipastikan belum bisa direalisasikan karena masih ada sejumlah kendala di lapangan. Hal itu dikemukakan Staf Ahli Menteri Negara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) bidang Media Massa, Henry Subiakto kepada wartawan usai berbicara pada seminar "Peluang dan Tantangan Demokratisasi Informasi" di Surabaya, Selasa. "Belum lama ini, Menkominfo, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan pelaku media sudah bertemu dan membicarakan masalah ini. Pada intinya, sistem televisi berjaringan belum bisa diterapkan pada 28 Desember nanti," katanya. Henry Subiakto mengakui pemberlakuan sistem televisi berjaringan banyak mendapat resistensi dan penolakan dari pengelola televisi swasta nasional, terutama karena belum adanya kesiapan infrastruktur di daerah. "Meski belum bisa diterapkan, nantinya akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan Menkominfo akan mengeluarkan aturan mengenai hal itu," kata Ketua Dewan Pengawas Perum LKBN Antara itu. Salah satu aturan yang akan diterapkan kepada televisi nasional adalah dengan memperbanyak program bermuatan lokal selama masa transisi sebelum diterapkan sistem televisi berjaringan secara penuh. Dosen Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menambahkan, sistem televisi berjaringan bertujuan untuk mendorong penguatan daerah dengan stasiun lokalnya. "Paling tidak, televisi nasional harus memiliki `content local` sekitar 20 persen dari seluruh program acaranya," katanya. Henry Subiakto menambahkan, masyarakat di daerah sebenarnya tidak terlalu peduli dan tidak pernah menuntut keberadaan program lokal dari siaran televisi nasional, karena mereka tidak mengerti dengan undang-undang yang ada. "Tapi pemerintah punya kewajiban mendorong berkembangnya kekuatan lokal, agar tidak semakin tersisihkan," tambahnya. Beberapa waktu sebelumnya, Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan sistem televisi berjaringan paling lambat 28 Desember 2007 sesuai ketentuan yang berlaku pada UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. "Komisi I DPR RI mendesak Menkominfo untuk segera mengimplementasikan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, termasuk mengenai lembaga penyiaran swasta berjaringan," kata Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga dalam rapat kerja dengan jajaran Depkominfo. Dalam kesempatan itu, Menkominfo Muhammad Nuh mengatakan, pihaknya masih menunggu tim kerja yang melibatkan KPI dan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) yang dibentuk oleh departemennya untuk membahas berbagai aspek dari implementasi televisi berjaringan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007