Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan enam sampel makanan yang positif mengandung Rhodamin B (pewarna tekstil). Sementara untuk pemeriksaan atas kandungan formalin maupun Methanyl Yellow, seluruhnya negatif.

Cilacap (ANTARA) - Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran makanan dan minuman yang mengandung pewarna tekstil maupun zat kimia berbahaya lainnya.

Saat ditemui di Pasar Sidodadi, Cilacap, Kamis (16/5), pihaknya meminta Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas untuk menguji makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya.

"Dari hasil pantauan ditemukan adanya sejumlah makanan yang mengandung pewarna tekstil. Ini kalau sampai dimakan, akan menyebabkan penyakit ginjal, kanker, dan lain-lain," katanya didampingi Pengawas Farmasi dan Makanan Kantor Loka POM Banyumas Winanto.

Terkait dengan hal itu, ia mengimbau masyarakat supaya tidak mengonsumsi makanan maupun minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Sementara bagi para pedagang, diimbau untuk tidak lagi berjualan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.

Bupati mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan atau operasi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Pengawas Farmasi dan Makanan Kantor Loka POM Banyumas Winanto mengatakan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Gede dan Pasar Sidodadi, Cilacap, pihaknya menguji 25 sampel produk makanan.

"Dari hasil uji laboratorium tersebut, kami menemukan enam sampel makanan yang positif mengandung Rhodamin B (pewarna tekstil). Sementara untuk pemeriksaan atas kandungan formalin maupun Methanyl Yellow, seluruhnya negatif," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap serta Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap untuk memberikan pembinaan kepada para pedagang agar tidak menjual produk makanan maupun minuman yang mengandung zat kimia berbahaya.

"Selain melakukan uji laboratorium terhadap produk makanan di pasar tradisional, kami bersama instansi terkait lainnya juga melakukan pengawasan terhadap peredaran produk makanan dan minuman di toko modern," katanya.

Ia mengatakan dalam pengawasan tersebut, tim gabungan menemukan satu produk yang sudah melewati batas kedaluwarsa (expired date/ED) dan 15 produk yang izin edarnya tidak memenuhi ketentuan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019