Jakarta (ANTARA News) - Pasangan Sjachroedin ZP-Syamsurya Ryacudu tetap menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung yang sah karena keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus kepemimpinan di Lampung tidak membatalkan hasil pemiihan gubernur yang dimenangkan pasangan tersebut.
"Gubernur sudah dipilih melalui prosedur pemilihan yang sah dan putusan kasasi itu tidak membatalkan sama sekali putusan hasil pemilihan gubernur," kata kuasa hukum Pemerintah Daerah Lampung, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa.
Todung mengatakan, Keputusan Presiden No 71 tahun 2004 yang mengesahkan pasangan Sjachroedin ZP-Syamsurya Ryacudu sebagai gubernur dan Wagub Lampung, masih berlaku sampai saat ini dan tidak pernah dicabut oleh Presiden. "Pengadilan juga sama sekali tidak sentuh pernah Keppres Nomor 71," kata Todung.
Karena tu, kata Todung, keputusan putusan kasasi MA tidak mengubah keabsahan terpilihnya pasangan Sjachroedin ZP-Syamsurya Ryacudu sehingga pasangan itu secara "de facto" maupun "de jure" adalah gubernur yang sah dan berhak menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya selesai.
Ia mengatakan, jika ada permohonan agar Alzier dilantik menjadi gubenur sehubungan dengan putusan kasasi itu maka hal itu merupakan penafsiran yang keliru karena tidak sesuai dengan fakta hukum. "Kecuali Keppres Nomor 71 dicabut. Namun Keppres masih dan sah berlaku," katanya.
Untuk itu, Todung juga mengatakan, permintaan agar Alzier dilantik menjadi gubernur merupakan permintaan yang berlebihan. "Ini permintaan yang tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Todung juga mengatakan tentu pemerintah ingin menjaga tertib tata negara. Apalagi dalam surat dari Ketua MA Bagir Manan dan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara MA Paulus E Lotulung, status gubernur dan wagub tidak diganggu gugat sama sekali, dan pasangan itu tetap sah.
Todung meminta pemerintah tidak gegabah menghadapi kasus di Lampung. "Dan saya yakin pemerintah tidak gegabah," katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemda Lampung Sunarto mengatakan, putusan MA harus dibaca secara keselurahan dan jangan sepotong-sepotong.
Putusan MA no437/K/TUN/2004 adalah hanya mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, yaitu menyatakan tidak sah keputusan Mendagri No.161.27-598 tahun 2003 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan keputusan DPRD Provinsi Lampung No.1 tahun 2003 tanggal 4 Januari 2003 tentang penetapan gubernur/wagub Lampung 2003-2008.
Dalam bahasa hukum, katanya, pernyataan tidak sah berartif berlaku mulai ditetapkanya keputusan tersebut dan tidak berlaku ke belakang. "Hal ini berbeda dengan kata `batal`. Jika `batal` maka semua akibat hukum yang ditimbulkan surat menjadi nol," katanya.
Selain itu, katanya, MA juga menolak permintaan agar Alzier dilantik menjadi gubernur. "Membaca keputusan MA tidak boleh sepotong-sepotong," katanya.
Pasangan Alzier-Ansyori Yunus batal menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung setelah Mendagri (saat itu) Hari Sabarno membatalkan pengangkatannya. Pada 2 Juni 2004, Sjachroeddin-Syamsurya Ryacudu resmi menjabat gubernur dan wakil gubernur. Alzier kemudian menggugat Mendagri.
Selanjutnya, MA dalam amar putusannya menyatakan tidak sah Keputusan Mendagri tanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2003-2008.
MA juga menyatakan tidak sah Surat Mendagri tanggal 1 Desember 2003 perihal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008. Namun, putusan MA juga menolak permintaan Alzier untuk mewajibkan Mendagri mengesahkan dirinya sebagai gubernur.
Untuk itu Sunarto setuju jika kasus kepemimpinan Lampung tersebut harus mengacu kepada hukum yang berlaku.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007