Tangerang (ANTARA News) - Pelawak terkenal Gogon alias Margono (47) yang terlibat penggunaan dan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi, terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Pada acara sidang pertama, Selasa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan, dalam dakwaannya menjelaskan, pelawak dengan ciri khas rambut jambul tersebut melanggar Undang-undang Psikotropika Tahun 1997 dan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 9e UU No. 5 Tahun 1997 dan Pasal 62.
"Ancaman hukumannya dakwaan pasal yang pertama paling singkat empat tahun dan paling berat 15 tahun penjara serta pasal yang kedua ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Fauzan.
Fauzan membacakan kronologi penangkapan Gogon sebagai pengguna narkoba ketika pelawak yang tergabung dalam Srimulat tersebut terlibat adu mulut dengan seorang wanita, bernama Tri Kusni Handayani (37) di Perumahan Bandara Mas Blok U No. 18 Selapajang Jaya Neglasari Kota Tangerang pada tanggal 21 Agustus 2007 lalu.
Saat terlibat adu mulut dengan wanita yang diketahui sebagai perempuan simpanan Gogon tersebut, Ketua RT setempat sempat mendatangi rumah pelawak asal Jateng tersebut untuk melerai, namun Tri tetap ngotot, bahkan mengancam akan melaporkan Gogon sebagai pemakai narkoba ke polisi terdekat.
Karena tidak bisa diselesaikan dengan baik, akhirnya ketua RT tempat kediaman Gogon itu melaporkan kasus pertengkaran tersebut ke Polsek Neglasari. Akhirnya polisi yang mendapat informasi Gogon sebagai pengguna, menggeledah rumah pelawak Ibu Kota tersebut.
Alhasil, petugas mendapati satu bong (alat penghisap sabu-sabu), remukan pil esktasi berwarna pink yang diduga bekas digigit, dua korek gas, dan plastik bening bekas pembungkus sabu.
Sama halnya dengan Gogon, Tri Husni Handayani juga diancam hukuman serupa yakni dakwaan pasal berlapis.
Usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Supriyono, hakim anggota Barmen Sinurat dan Halimah tersebut memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan keterangan.
Gogon memohon majelis hakim agar memperingan hukuman yang akan dijatuhkan, namun Ketua Majelis Hakim Supriyono menolaknya, karena sidang sudah masuk materi dakwaan sehingga harus dilakukan tim pengcara pelawak terkenal tersebut.
Sementara itu, Tri Husni mengaku tidak paham atas pembacaan dakwaan jaksa, sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang ditunjuk mendampingi terdakwa.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis 27 Desember 2007 mendatang dengan agenda meminta tanggapan dari pengacara Gogon (eksepsi), sedangkan Tri Husni menjalani tanggapan dari jaksa (replik) karena sudah mengajukan eksepsi pada sidang pertama.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007