Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Republik Persatuan Emirat Arab, Selasa, menandatangai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kesepakatan mengenai penempatan dan perlindungan TKI itu merupakan kemajuan besar dalam hubungan bilateral kedua negara dalam bidang ketenagakerjaan yang sudah berlangsung lama dan sebagai tindaklanjut dari pembicaraan pada 2003, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno.
"Selanjutnya ditegaskan pula ketika kunjungan Presiden RI ke Emirat Arab pada pertengahan 2006 untuk lebih mengkonsentrasikan kerjasama ini dalam bentuk MoU," katanya usai penandatanganan MoU bersama Menteri Perburuhan Emirat Arab Ali Abdullah al-Kaabhi.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua menteri, kedua negara akan segera membentuk
working group (kelompok kerja) yang akan memantau implementasi MoU dan sepakat bertemu secara periodik untuk meningkatkan penempatan dan perlindungan TKI di Emirat Arab.
Disamping itu, kata dia, kedua negara sepakat akan membangun
on-line system dalam mekanisme pasar kerja di kedua negara serta menyusun
cost structure bagi TKI formal.
"Oleh karena itu, dari sisi Indonesia juga akan berupaya meningkatkan kualitas TKI sektor formal kita dengan memberdayakan semaksimal mungkin BLK," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah Emirat Arab sedang menyusun RUU tentang
domestic worker, sebuah langkah positif yang akan mengatur dengan tegas hak dan kewajiban antara majikan dan pekerja.
"Termasuk pula sanksi berat bagi yang melakukan eksploitasi terhadap pekerja," katanya.
Sementara itu, Menteri Perburuhan Pemerintah Republik Persatuan Emirat Arab, Ali Abdullah Al-Kaabhi, mengatakan, saat ini jumlah TKI di negaranya itu sebanyak 370 ribu orang.
"Jumlah itu masih sedikit dan kebutuhan TKI masih sangat besar karena Departemen Perburuhan tidak memberikan batasan jumlah tenaga kerja asalkan mereka memiliki ketrampilan," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007