"Tahun ini presiden akan menetapkan lokasi. Sudah tidak bisa ditunda lagi, ini kajiannya sudah 1,5 tahun. Kita tengah lakukan finalisasi kajian sehingga nanti presiden punya bahan yang cukup untuk mengambil keputusan," ujar Bambang saat diskusi pemindahan ibukota negara di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis.
Salah satu kriteria calon ibukota negara baru adalah memiliki risiko bencana alam yang minim. Terdapat tiga wilayah yang dianggap minim risiko bencana di Indonesia antara lain wilayah Pulau Sumatera bagian timur, kemudian seluruh Pulau Kalimantan dan Sulawesi bagian selatan. Sejauh ini, Provinsi Kalimantan Timur disebut-sebut sebagai kandidat terkuat sebagai calon lokasi ibukota negara baru.
Awal Mei 2019 lalu, Presiden Jokowi kembali menyinggung dan mengkonsultasikan rencana pemindahan ibukota negara saat buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara.
Menurut Bambang, komunikasi politik yang sudah dibangun presiden di istana tersebut merupakan hal penting dalam upaya merealisasikan rencana pemindahan ibukota ke luar Jawa.
Untuk saat ini, regulasi terkait ibukota negara Indonesia tertuang di UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ketika segala sesuatu sudah lebih pasti, perlu ada proses politik. Untuk keberlanjutan ke depan, perlu ada undang-undang. Kalau sudah pasti dan siap, kita akan masuk ke revisi undang-undang terkait daerah khusus ibukota tadi," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pemindahan ibu kota negara. Komisi II DPR akan mengkaji secara keseluruhan terkait regulasi untuk memberikan payung hukum bagi rencana pemindahan ibukota tersebut.
Baca juga: Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Negara RI masuk RPJMN 2020-2024
Baca juga: Bappenas fokus pemilihan lokasi ibu kota negara
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019