Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa memberi bantuan hukum terhadap korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Meri Andani yang sempat viral melalui media sosial Facebook.
"Saat ini, kasus TPPO yang terjadi di Landak ini sudah ditangani pihak kepolisian. Saya juga sudah bertemu langsung dengan korban, dan saya akan memberikan bantuan hukum dengan memberikan pendampingan langsung dengan melibatkan pengacara dari pemda," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Pada kesempatan itu, Karolin juga berharap kepada masyarakat untuk tidak dengan mudahnya tergiur iming-iming yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu Henokh Lafu selaku pengacara dari Pemerintah Kabupaten Landak yang mendampingi korban, menyampaikan bahwa kasus TPPO tersebut sudah diadukan di Polres Landak pada hari Selasa, 14 Mei kemarin.
"Kasus TPPO ini sudah kita adukan di Polres Landak pada hari Selasa, nanti nomor aduannya akan disesuaikan dengan STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) nomor register STPP/63/V/2019/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Landak, selanjutnya kita tinggal tunggu prosesnya dari tim penyidik," jelas Henokh.
Saat melapor juga Meri didampingi oleh 3 orang tim dari DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Mempawah beserta Ketua DPC, Mahadir. Ia menyampaikan bahwa selain Meri, juga masih ada warga lainnya yang sedang mereka tangani untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Saat kami menangani kasus ini (Meri Andani), kami juga sedang memproses kasus serupa yang menimpa warga kita namun masih tahap koordinasi dengan KBRI setempat," papar Mahadir.
Untuk mengantisipasi kasus tersebut, Mahadir juga berharap kepada aparat dan petugas yang berkaitan dengan pencatatan dokumen untuk lebih berhati-hati saat memberikan pelayanan dan untuk tidak mempercayai pada orang-orang yang menyerahkan pengurusan dokumennya melalui orang lain (calo).
"Kami selaku serikat buruh berharap kepada para petugas yang memberikan pelayanan langsung terkait dokumen warga untuk tidak dengan mudah menerbitkan data-data tersebut. Jika langkah-langkah pencegahan dimulai dari dokumen yang jelas dan legal secara hukum maka kejadian seperti ini akan jarang terjadi," jelas Mahadir.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019