Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan pembahasan mengenai calon perseorangan dengan DPR ditargetkan dapat rampung pada akhir Januari atau akhir Februari 2008. "DPR telah menyerahkan kepada pemerintah dan pemerintah telah mempersiapkan persandingannya dengan daftar inventarisasi masalah," kata Mardiyanto, sesuai acara peringatan Natal di Gedung Depdagri, Jakarta, Senin malam. Dikatakannya, pembahasan calon perseorangan akan kembali dilakukan setelah masa reses DPR selesai (10 Januari 2008). "Dengan demikian awal Februari atau sebelumnya akhir Januari bisa diselesaikan," katanya. Mengenai persyaratan tiga hingga lima persen untuk calon perseorangan, Mardiyanto menjelaskan hal itu akan dibahas lebih dalam. "Yang jelas, kita berada di antara tiga hingga lima persen itu. Kita akan melihat dengan jernih implikasi terhadap calon perseorangan itu sendiri dan implikasinya terhadap partai," katanya. Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago berpendapat rumusan syarat calon perseorangan yang diajukan DPR tiga hingga lima persen adalah tidak logis dan akan menghambat munculnya calon pimpinan daerah yang maju tanpa dukungan partai. "Dengan rumusan syarat yang diajukan DPR, maka untuk mencalonkan diri menjadi seorang gubernur harus mengumpulkan suara antara 300 ribu hingga 1,3 juta. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan walikota butuh suara dukungan 15 ribu hingga 90 ribu," katanya. Andrinof mengatakan rumusan syarat yang diajukan DPR terlalu memberatkan calon perseorangan dan tidak adil. Jika rumusan syarat dukungan bagi calon perseorangan diberlakukan maka tidak mungkin calon perseorangan dapat lolos. Menurut Andrinof, rumusan yang dibuat DPR sengaja diajukan untuk menghambat lolosnya calon perseorangan mengikuti pemilihan. "Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk menolak rumusan itu," katanya. Persyaratan bagi calon perseorangan tidak dapat disamakan dengan partai. Partai memiliki sumber pendanaan yang jelas, sementara calon perseorangan tidak. Andrinof menyesalkan anggota DPR maupun partai politik yang tidak mendukung adanya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. (*)

Copyright © ANTARA 2007