Tahuna, Sulut (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas II Tahuna terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk wilayah Kepulauan Sangihe.
"Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk wilayah kepulauan Sangihe," kata kepala kantor Imigrasi kelas II Tahuna Kabupaten Sangihe, James S.J. Sembel di Tahuna, Kamis.
Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui patroli rutin petugas Imigrasi maupun oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sudah dibentuk sampai kecamatan.
"Setiap kecamatan yang ada di Sangihe sudah dibentuk Timpora guna membantu Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing," kata dia.
Timpora yang ada di kecamatan terdiri dari unsur pemerintah kecamatan serta polisi dan TNI bertugas mengawasi dan melaporkan kepada Imigrasi ketika mengetahui ada orang asing berada di wilayahnya.
"Keberadaan Timpora kecamatan hanya sebatas memberikan laporan ke imigrasi bukan melakukan penindakan," kata dia.
Sebab kata dia, penindakan terhadap orang asing merupakan kewenangan petugas Imigrasi.
Selama tahun 2017 sudah 90 orang warga negara asing yang diamankan dan dipulangkan ke negara asal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk berada di Indonesia.
"Selama dua tahun ini, kami sudah memulangkan 90 orang warga negara asing melalui Manado, yang ditemukan tidak memiliki dokumen yang sah berada di wilayah Indonesia," kata dia.
Dia juga berharap partisipasi masyarakat agar dapat memberikan laporan kepada petugas Imigrasi ketika mengetahui ada orang asing.
"Kami sangat berharap partisipasi masyarakat dalam membantu Timpora dengan cara memberikan laporan kepada tim maupun petugas imigrasi tentang keberadaan orang asing, untuk dilakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasiannya," kata dia.
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019