Gorontalo (ANTARA) - Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan Bupati Boalemo Darwis Moridu dilaporkan oleh seorang warga atas nama Sofyan Mooduto (44) ke Polres Boalemo.
"Menurut laporan polisi yang saya terima dari Polres Boalemo, ada penganiayaan, tetapi dalam isi laporan itu tidak disebutkan oleh pelapor terjadi pemukulan," ujarnya, Rabu malam.
Ia menjelaskan, dalam laporan itu ada pelemparan seikat uang pecahan Rp50 ribu oleh Bupati kepada Sofyan.
"Uang itu mengenai bagian mulut Sofyan, tidak ada pemukulan, namun jika ada kita buktikan nanti melalui visum dan pemeriksaan saksi," ujarnya lagi.
Wahyu menjelaskan, polisi akan meminta keterangan dari para saksi atas kejadian tersebut.
"Lalu, kami akan ambil keterangan dari pelapor dan terlapor, dan akan melihat kasus ini masuk tindak pidana ringan atau tidak," katanya pula.
Kejadian itu diduga karena masalah hilang nota jumlah timbunan yang dikerjakan oleh Sofyan di vila milik Bupati di lokasi wisata Pulau Ratu, sehingga muncul kesalahpahaman.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019