Jakarta (ANTARA News) - Pekerja yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, termasuk insan pers, wajib mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga seusai memberi santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris Asisten Redaktur Pelaksana Harian Investor Daily, Michael Ferdin, di Jakarta, Senin, mengatakan, di sisi lain masih banyak perusahaan yang belum menyertakan pekerjanya melalui program Jamsostek, termasuk perusahaan pers. "Pelanggaran UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek bisa dikenai sanksi pidana, tapi kami tetap melakukan upaya persuasif terhadap perusahaan yang belum menjadi peserta," kata Hotbonar. Hadir pada acara itu Chief Eksekutif Officer (CEO) Globe Media Group Wiem Tangkilistang dan Pemred Investor Daily Primus Dorimulu. Santunan yang diterima ahli waris Michael senilai Rp372.816.096 (JKK) dan Rp 17.270.850 (jaminan hari tua) yang diterima isteri almarhum. Jamsostek juga memberikan santunan berkala Rp 200 ribu selama 24 bulan. "Ahli waris mendiang adalah orang pertama yang mendapat santunan setelah ada kenaikan kualitas santunan bagi peserta Jamsostek, dengan turunnya Peraturan Pemerintah No.76/2007 tentang perubahan PP No.14/1993 pada 10 Desember, sementara mendiang meninggal pada 11 Desember saat bekerja," kata Hotbonar. Dalam PP baru ini, dinyatakan santunan jaminan kematian (JK) dari Rp6 juta menjadi Rp10 juta, santunan kematian akibat kecelakaan kerja dari 40 kali upah menjadi 48 kali upah, biaya pemakaman dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, biaya pengobatan dan perawatan dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta, rehabilitasi medis Rp2 juta dan biaya transpor darat menjadi Rp400 ribu, laut menjadi Rp750 ribu dan udara menjadi Rp1,5 juta. Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Anshori mengatakan, PP ini sudah lama ditunggu pekerja, karena isinya sangat menguntungkan peserta Jamsostek. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007