Lebak (ANTARA News) - Lima koruptor yang merupakan pengurus koperasi fiktif mengelola Biodesel Tanaman Jarak senilai Rp4,3 miliar di Kabupaten Lebak diduga kabur.
"Kami sudah memanggil kelima pengurus koperasi itu untuk dimintai pertanggung-jawabannya, namun sampai saat ini mereka belum memenuhi panggilan. Kami menduga mereka melarikan diri," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Firdaus, saat dihubungi ANTARA News, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Biodesel Tanaman Jarak di Kabupaten Lebak, karena ada indikasi penyelewengan uang negara senilai Rp4,3 miliar yang berasal dari alokasi dana APBN Tahun 2007.
Oleh karena itu, pihaknya sudah memeriksa beberapa pejabat Kabupaten Lebak, yakni Asisten Daerah (Asda II) Gofar, Kepala Koperasi dan UKM H Fachri Hidayat dan Amsor sebagai Kasubag Tata Usaha (TU), Kantor Koperasi dan UKM, Kabupaten Lebak.
Selain itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Camat Cilograng Suyanto dan Camat Cibeber Ngajio.
"Mereka itu hanya dimintai keterangan atas dugaan korupsi Biodesel Pohon Jarak yang merugikan keuangan negara tersebut, tetapi tidak tertutup kemungkinan mereka terlibat, Kita benar-benar kerja keras untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Ia meminta masyarakat agar bersabar untuk mengungkap kasus ini, dan berjanji pelaku pembobolan uang negara dapat diseret hingga ke Pengadilan.
Menurut Firdaus, kelima pengelola koperasi fiktif itu dapat dijadikan tersangka jika mereka tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan Banten.
"Kami merahasiakan nama-nama pengurus koperasi karena tengah dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, meminta Kejati Banten agar lebih serius untuk menangani kasus dugaan korupsi koperasi fiktif yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Sebab, kata mereka, banyak kasus korupsi di Kabupaten Lebak berhenti di tengah jalan seperti kasus RSUD Adjidarmo Rangkasbitung tahun 2005 juga perkara bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tahun 2006 yang melibatkan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial, Provinsi Banten. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007