Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertanian (Deptan) mendorong pihak swasta untuk mengembangkan kawasan industri produk halal, karena permintaan terhadap produk halal semakin meningkat, kata seorang pejabat Deptan.Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Deptan Djoko Said Damardjati, di Jakarta, Senin, mengatakan, semua proses produksi dalam kawasan industri tersebut nanti harus memenuhi unsur kehalalalan dan dijamin dengan sertifikat. "Dengan sendirinya nanti produk yang dikeluarkan merupakan produk halal tanpa harus disertifikasi lagi," kata dia, di sela lokakarya produk pertanian halal dan thayib serta peluncuran buku-buku halal karya Anton Apriyantono. Djoko mengatakan, para pengusaha yang ingin mendirikan kawasan industri bisa saja menyisihkan 10 persen dari luas lahannya untuk mengembangkan kawasan industri halal tersebut. Dia menyatakan, pada tahap awal pihaknya akan mendorong pengembangan kawasan industri produk halal dalam bidang peternakan, mulai dari tempat pemotongan hewan hingga pengolahannya. Menteri Pertanian Anton Apriyantono menegaskan, produk yang bersertifikat halal memiliki peluang pasar yang besar, menurut perkiraan pemasaran produk halal di pasar global mencapai nilai lebih dari 600 miliar dolar AS, dengan populasi pasar umat Islam mencapai sekitar 1,6 miliar orang. Di negara-negara di Asia, kata Anton, pemasaran produk halal dalam 10 tahun ke depan diperkirakan akan meningkat dua kali lipat, padahal Indonesia sebagai negara Islam terbesar dengan jumlah hampir 200 juta jiwa umat Islam merupakan pangsa pasar yang menjanjikan. "Peluang besar ini mestinya dapat dimanfaatkan Indonesia sendiri. Besarnya potensi pasar produk halal itu akan banyak dimanfaatkan produsen lain, baik di negara Islam maupun negara nonmuslim seperti Uni Eropa," kata dia. Direktur LPPOM-MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen menilai, pengembangan kawasan industri halal di tanah air lebih sulit dibandingkan di Malaysia, mengingat Indonesia bukan negara muslim sehingga dikhawatirkan kebijakan itu akan menyinggung perasaan umat nonmuslim. Namun demikian, dia mengakui jika itu memang konsepnya untuk kepentingan bisnis, maka bisa saja dikembangkan. Apalagi saat ini di dunia sedang berkembang gelombang baru yang dikembangkan oleh negara OKI (Organisasi Konferensi Islam), yaitu "halal product", "halal treat", dan "syariah system". Menurut Hosen, usaha untuk membangun kawasan industri halal seharusnya bukan dari keputusan pemerintah namun didorong oleh kalangan bisnis sendiri, dengan tugas pemerintah bisa memberikan rangsangan berupa insentif yang diperlukan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007