Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Rizal A Engahu, di Kendari, Rabu, mengatakan sangat mungkin adanya oknum yang ikut bertanggung jawab dari terbongkar penjualan tabung gas yang meresahkan itu.
"Dua pengecer yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi pintu masuk pengungkapan sindikat penjualan tabung gas bersubsidi yang meresahkan masyarakat," kata Risal.
Dari tangan kedua tersangka disita 127 tabung elpiji isi 3 kilogram, terdiri tabung gas berisi sebanyak 74 dan tabung gas kosong 53.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku yang sehari-hari sebagai pengelola warung makan sederhana tidak ditahan karena kooperatif dan tidak memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Tersangka juga melanggar pasal 53 huruf c dan d jo pasal 23 ayat 2 huruf dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Personel kepolisian bersama petugas Pertamina menemukan tersangka memperjualbelikan tabung gas sekitar Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari 4 Maret 2019 sekitar pukul 13:00 WITA.
Tersangka diduga kuat menjual tabung elpiji 3 kilogram dan menjelaskan bahwa keduanya menyimpan tabung LPG 3 kilogram di kios milik mereka seharga Rp28 ribu hingga Rp30 ribu atau melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
HET yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 5 Tahun 2014 perubahan atas Pergub Sultra Nomor 38 tentang Penetapan HET LPG 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro yakni seharga Rp17.900.
Sales Executive LPG Pertamina Kendari Arnaldo Andika Putra mengatakan, penjualan elpiji di atas HET adalah ulah pengecer.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya membeli di pangkalan resmi, sebab jalur distribusi yang resmi adalah sampai ke pangkalan.
“Pertamina bersama aparat kepolisian dan Dinas Perdagangan mengawasi harga di tingkat pengecer agar tidak melampaui ketentuan pemerintah," katanya.
Jika melanggar ketentuan penjualan atau seseorang menjual produk Pertamina tanpa izin, pasti dikenai sanksi agar masyarakat tidak dirugikan.
Arnaldo mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya pangkalan atau agen yang menyalurkan LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan ke Pertamina melalui pusat pelaporan nomor 135 atau melaporkan ke aparat terkait.
Pewarta: Sarjono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019