Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyiapkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menjadi cikal bakal bank yang khusus melayani usaha mikro dan kecil dan tidak terikat dengan UU Perbankan. "Kita terus mematangkan konsep LPDB ini untuk menjadi bank, dan dalam waktu dekat ini akan dibentuk fokus grup yang akan membahas secara intensif konsep pendirian bank tersebut," kata Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Jakarta, Senin. LPDB merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenkop UKM. LPDB dibentuk untuk mengembangkan dan menyediakan akses pembiayaan bagi KUMKM melalui pola dana bergulir. Di samping itu, LPDB juga bertujuan untuk memperkuat pendanaan lembaga keuangan dalam rangka memberdayakan lembaga dimaksud, agar dapat memberikan layanan pembiayaan secara mandiri bagi KUMKM yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum. Pada awal pembentukannya awal tahun ini, LPDB telah mengelola dana bergulir yang pernah disalurkan Kemenkop UKM melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM. Saat ini modal LPDB telah mencapai Rp400 miliar lebih. Menurut Menteri, konsep soal bank khusus usaha mikro dan kecil itu diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Setelah konsep itu selesai, pembahasan berikutnya ke tingkat yang lebih lanjut. Bank ini sendiri, lanjutnya, akan berbeda dengan bank konvensional yang ada seperti saat ini dan terikat dengan ketentuan UU Perbankan. "Bank ini nantinya tidak terikat atau mengikuti UU Perbankan yang ada. Ini berat, tapi bukan berarti tidak bisa diatasi," katanya. Dengan demikian bank ini bisa menjadi solusi untuk penyediaan modal karena bank yang ada sekarang ini terikat dengan UU Perbankan sehingga susah untuk menyalurkan kredit. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007