Sumenep, Madura (ANTARA News) - Warga Kepulauan Kangean, Sapeken dan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang memiliki hak pulau dengan bukti sertifikat tanah di sejumlah pulau kecil tak berpenghuni, siap mengembalikan kepada negara melalui proses yang dibenarkan hukum. Anggota DPRD Sumenep, Miftahul Rahman, yang mengaku mempunyai hak milik terhadap Pulau Sarok, Senin, mengaku siap mengembalikan pulau yang sudah diatasnamakan dirinya itu bila dibutuhkan negara. "Akan saya kembalikan kepada negara bila Pulau Sarok itu dibutuhkan negara," kata Miftah. Menurut politikus PPP Sumenep ini, Pulau Sarok berlokasi di wilayah Desa Kroppo, Kecamatan Raas dengan luas 20 hektar lebih. Pulau Sarok tersebut tercatat milik almarhum H. Asyari warga setempat dan mantan Kepala Desa Kroppo. H. Asyari merupakan kakek Miftahul Rahman (50) yang saat ini anggota DPRD Sumenep. Dikabarkan pula, ada tiga pulau di wilayah Kecamatan Sapeken, Sumenep, yang telah dimiliki dan dikuasai oleh perorangan, yakni Pulau Piropok (bukan Biropok), Pulau Kamarong (buan Komarang), dan Pulau Setabo (bukan Sitabok). Sedangkan Pulau Pandan, Desa Banmaleng, Kecamatan Giligenting, seluas dua hektare, sejak tahun 1950 juga tercatat milik warga setempat sehingga tercata ada lima pulau yang saat ini dikabarkan atas nama pribadi warga. Menanggapi maraknya kepemilikan pulau atas nama pribadi, Ketua DPRD A. Buya Busro Karim enggan berkomentar banyak. "Silahkan bupati bersama muspida dan perangkat lainnya duduk bersama untuk membicarakan soal pulau yang dimiliki pribadi itu," kata Busro saat ditemui di gedung DPRD.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007