Surabaya (ANTARA News) - Amerika Serikat (AS) melalui International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) melatih lebih dari 100 orang polisi se-Jatim mengenai cara mengatasi "Cyber Crime" (Tindak Kejahatan Dunia Maya). Pelatihan yang dibuka Wakapolda Jatim Brigjen Pol Sugiyono MM di Surabaya, Senin, juga diisi dengan Sosialisasi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bekerjasama dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). "TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sudah berkembang dalam dunai bisnis, pemerintahan, perbankan, pendidikan, dan kesehatan, tapi belum didukung UU, karena itu kami mendukung RUU ITE, mengingat cyber crime sudah cukup berkembang," kata Wakapolda Jatim. Dalam acara yang dihadiri Konsul Jenderal AS di Surabaya Caryn McClelland dan Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo Cahyana Ahmad Jayadi, ia mengatakan RUU ITE sangat penting untuk penegakan hukum di lapangan, karena cyber crime itu bersifat anonim dan high tech. Menurut Konsul Jenderal AS di Surabaya Caryn McClelland, pemerintah AS melalui ICITAP sudah sering memberikan bantuan pelatihan untuk peningkatan kapasitas penyidik dalam investigasi penyidikan. "Pelatihan investigasi penyidikan antara lain dalam hal investigasi penyidikan perdagangan manusia, narkoba, uang atau dokumen palsu, terorisme, dan sebagainya," katanya. Hasil pelatihan, katanya, antara lain terlihat dalam keberhasilan Polda Jatim dan jajarannya dalam mengungkap kejahatan berskala besar di Surabaya, seperti uang palsu, dokumen palsu, dan "pabrik" narkoba. "Karena itu, kami senang bila kerjasama yang selama ini terjalin ditingkatkan dengan pelatihan investigasi penyidikan unuk cyber crime yang melibatkan ICITAP, Depkominfo, Bareskrim Polri, dan Polda Jatim," katanya. Dalam Sosialisasi RUU ITE, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo Cahyana Ahmad Jayadi mengatakan RUU ITE mengatur pengakuan atas tandatangan elektronik seperti tandatangan umumnya dalam dokumen atau surat biasa. "RUU ITE tidak hanya berlaku bagi WNI, tapi juga berlaku bagi WNA yang tindakannya memiliki dampak hukum di Indonesia, sehingga polisi akan memiliki landasan hukum yang jelas dengan RUU itu," katanya. Di hadapan para Kasat dan Kabag di Polda Jatim dan jajarannya se-Jatim, ia mengatakan Depkominfo mentargetkan RUU ITE akan disahkan DPR RI pada akhir Januari 2008. "Selama ini, KUHP dipandang tidak cukup kuat menjaring cyber crime, tapi RUU ITE memperbolehkan dokumen-dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007