Parigi (ANTARA) - Sidang kedua penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diskors lantaran saksi pelapor tidak membawa kartu identitas diri (KTP-el) sebagai syarat formal.
Sidang pelanggaran administratif pemilu dipimpin ketua majelis Iskandar Mardani, didampingi empat anggota majelis, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bertempat di salah satu hotel di Kota Parigi, Rabu.
Iskandar memaparkan, pada sidang pertama dengan agenda pendahuluan, Bawaslu menerima dan menindaklanjuti hasil laporan peserta pemilu untuk dilakukan pemeriksaan sejumlah bukti.
"Agenda pertama sudah selesai yakni pembacaan laporan oleh pelapor, dan mendapat tanggapan serta jawaban dari terlapor," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parigi Moutong ini.
Sidang dilanjutkan pada Kamis 15 Mei 2019 pukul 13.00 WITA, dengan agenda yang sama antara pelapor DPC Partai Hanura dan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.
Sebelum diskors, ketua majelis bertanya kepada kedua belah pihak apakah sidang dilanjutkan atau ditunda, mengingat syarat formal dari saksi pelapor belum terpenuhi sehingga tidak memenuhi unsur dilanjutkan.
Kedua belah pihak bersepakat sidang diskors hingga batas waktu ditetapkan.
Pada sidang kedua, pemohon yang dihadiri Arif Alkatiri sebagai kader Hanura membacakan sejumlah tuntutan mereka di antaranya meminta Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membuka dan menghitung kembali seluruh C1 plano dan formulir C1 salinan khusus calon anggota legislatif DPRD provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulteng.
"Kami meminta Bawaslu merekomendasi kepada KPU Parigi Moutong agar meninjau atau memeriksa hasil rekapitulasi perolehan suara semua partai maupun caleg khususnya Dapil II Provinsi Sulteng," katanya pula.
Pemohon juga mendesak Bawaslu agar mengambil tindakan tegas jika terbukti ada oknum penyelenggara pemilu yang melakukan manipulasi data perolehan suara.
"Apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Arif.
Menanggapi tuntutan pemohon, termohon menjawab dan menolak semua tuntutan, karena menurut KPU penyelenggaraan pemilu telah dilaksanakan sesuai prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sidang berikutnya, kami akan hadirkan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai saksi," ujar Ketua KPU Parigi Moutong Abdul Chair.
Menurut Chair, gugatan pemohon tidak tepat, karena yang digugat merupakan hasil provinsi bukan kabupaten. Berdasarkan aturan, KPU kabupaten hanya menetapkan hasil di tingkat kabupaten.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019