Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan seorang perempuan berinisial R atau Rosiana dalam video viral yang berisi ujaran mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, diperiksa sebagai saksi.
"R diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam.
Rosiana atau R sendiri diamankan oleh petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15:00 WIB di Jakarta Timur.
"Dia mengakui ada di video itu, tapi kami masih periksa dan kita dalami lagi," ujar Argo.
R datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 18:02 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna biru tepat di belakang perekam video tersebut yang berinisial IY (Ina Yuniarti).
IY sendiri diamankam petugas Jatanras Polda Metro Jaya sekitar jam 11:00 WIB di Bekasi, dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perekaman dan penyebarluasan video viral tersebut.
"Kami amankan karena yang bersangkutan adalah seroang perempuan yang ada di video viral di mana ada laki laki inisial HS yang mengancam presiden. Setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui dia merekam dan menyebarkan. Statusnya saat ini sudah tersangka," ucap Argo.
Atas perbuatannya, Ina dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan badan.
Video tersebut berisi orang-orang yang berdemonstrasi dengan berteriak-teriak dan ada satu orang yakni Hermawan Susanto (HS) yang meneriakan ujaran ancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).
Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019